Aceh Tenggara, Jurnalkota.online
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tujuh pelanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Proses eksekusi yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara. Proses dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Syariah, Kamis (20/07/2023)
Ketujuh pelanggar syariat tersebut adalah JS, HT, DP, HO, RI, VE, JO, dan YO. Masing-masing terpidana menjalani hukuman secara bergantian.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Erawati, menjelaskan terhadap JS, HE, dan DE, menjalani hukuman cambuk karena terbukti secara sah telah melakukan perbuatan judi atau maisir dan terhukum sudah menjalani masa penahanan selama 26 hari.
“Ketiganya sudah dikurangi satu kali cambuk sehingga masing-masing menerima tujuh kali cambukan,” kata Erawati.
Sementara HO mendapatkan hukuman 17 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan. HO merupakan sebagai penyedia tempat peraminan judi tersebut.
Sedangkan tiga terpidana lainnya RI, JO, dan YO dijatuhi hukuman lantaran ketiganya terbukti telah melakukan perbuatan zina. Bahkan, seorang diantaranya tega melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak di bawah umur.
“Ketiga pelanggar ini dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. Pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara akan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan syariat islam dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tegasnya.
Kegiatan hukuman cambuk tersebut, turut dihadiri oleh Pj Bupati, Syakir, M.Si, Ketua DPRK, Denny Febrian Roza, Damdim 0108 Agara. Letkot Inf, M. Sudoko, Wakapolres Agara, Kompol Ichsan Pradita SE, Kepala Makamah Syari’ah Kutacane, Heni Nurlina S.Ag MH, Kepala BNK Agara Drs. Muhammad Riduan dan Kepala Dinas Kesehatan, Drs. Jamanuddin M.AP. (Yuda)