Tanjungpinang, Jurnalkota.online
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), menerapkan Sistem Informasi Pencairan Ringkas (SIPANGKAS) sebagai wadah pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah untuk proses pencairan dana berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Selain untuk mendukung serta mendorong percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), implementasi kebijakan tersebut dapat meningkatkan kinerja Pemprov Kepri menjadi lebih efisien dan efektif, serta membaiknya akuntabilitas publik.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kepri Adi Prihantara pada pidatonya, saat membuka Sosialisasi SIPANGKAS, di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (26/7/2023).
Sosialisasi SIPANGKAS ini ditaja oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri dihadiri oleh seluruh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Kepri, dan menghadirkan Konsultan Perencana Ilmu Teknologi (IT) Pembuatan Aplikasi SIPANGKAS Tekad Matulatan, yang didampingi langsung oleh Kepala BKAD Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati.
Adi Prihantara juga berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti dengan serius dan menyerap segala informasi yang disampaikan oleh narasumber.
“Jadikan ini sebagai momentum bagi kita semua untuk membawa Provinsi Kepri menuju masa kegemilangan di Tahun 2035-2045 nanti, di mana segala sistem pemerintahan harus segera di digitalisasi-kan, ikuti segala arahan dan pelajari sebaik mungkin,” tutup Adi Prihantara. (Antoni)
Sumber: Diskominfo Kepri