Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Daerah · 6 Sep 2023 06:52 WIB ·

Ansar Ahmad Lantik 9 Anggota BPSK Kota Tanjungpinang


					Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, melantik dan mengambil sumpah sembilan orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tanjungpinang periode 2023-2028 di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu (6/9/2023).
Perbesar

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, melantik dan mengambil sumpah sembilan orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tanjungpinang periode 2023-2028 di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu (6/9/2023).

Tanjungpinang, Jurnalkota.online

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, melantik dan mengambil sumpah sembilan orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang periode 2023-2028 di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu (6/9/2023).

Pelantikan Anggota BPSK Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028 tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 985 Tahun 2023 tertanggal 4 September 2023.

BPSK adalah sebuah badan atau institusi yang dibentuk sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan, bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Ansar Ahmad berharap kepada Anggota BPSK Tanjungpinang yang baru dilantik untuk dapat bekerja secara profesional tanpa memihak. Pelayanan terhadap masyarakat terkait hak dan perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan.

“Pemerintah Pusat dan Daerah terus berusaha meningkatkan pemberdayaan konsumen agar tumbuh kesadaran konsumen akan hak mereka,” kata Ansar Ahmad.

Kepercayaan dari konsumen merupakan salah satu kunci sukses kelangsungan dunia usaha dan mempercepat perputaran ekonomi. Membangun dan mempertahankan kepercayaan konsumen bukanlah persoalan mudah karena bukan hanya menyangkut hubungan antara produsen dan konsumen semata, tetapi juga terkait dengan ketentuan hukum yang mengatur hubungan di antara mereka.

Untuk itu, Ansar Ahmad mengingatkan pengaturan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen menjadi tanggung jawab BPSK. Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen yang bersifat represif, yaitu perlindungan kepada konsumen setelah mengalami kerugian.

“Harapan kami, kinerja dari BPSK benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Ansar Ahmad.

Di kesempatan yang sama, Ansar Ahmad juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Eddy Prayitno, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri yang meninggal ketika sedang bekerja.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Erwin Mangatas Malau, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepri Sutomo, dan sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri. (Antoni)

Sumber: Diskominfo Kepri

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ziarah ke Makam Tokoh Pejuang Kepri, Ansar Ahmad akan Teruskan Perjuangan

24 September 2023 - 11:08 WIB

Hari Jadi ke-21 Provinsi Kepri, Momentum Pembangunan Berkelanjutan

24 September 2023 - 07:21 WIB

Ansar Ahmad Pelopor Gerakan Selamatkan Pangan di Provinsi Kepri

24 September 2023 - 07:00 WIB

Perayaan HUT ke-21 Provinsi Kepri Diisi dengan Beragam Kegiatan

23 September 2023 - 13:50 WIB

Dewi Kumalasari Buka Pameran dan Bazaar Kuliner PKD Provinsi Kepri

22 September 2023 - 13:25 WIB

Tinjau Progres Pengerjaan Jalan di Pulau Penyengat, Ansar Ahmad Yakin Selesai Tepat Waktu

20 September 2023 - 13:42 WIB

Trending di Daerah