Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Pemerintahan · 24 May 2023 12:10 WIB ·

Ansar Ahmad Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022


					Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Sidang Paripurna DPRD Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (24/5/2023). Perbesar

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Sidang Paripurna DPRD Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (24/5/2023).

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 pada Sidang Paripurna DPRD Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (24/5/2023).

Dalam pengantarnya, Ansar Ahmad mengatakan Ranperda ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Tahapan tersebut, dilakukan setelah Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

“Alhamdulillah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat kami susun berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan selengkapnya akan diserahkan setelah penyampaian pengantar ini,” ujar Ansar Ahmad.

Ansar Ahmad menambahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI telah disampaikan pada hari Jum’at tanggal 14 April 2023 lalu pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD, di mana BPK-RI telah memeriksa Neraca Pemerintah Daerah Provinsi Kepri per 31 Desember 2022.

“Dan Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ dari BPK-RI,” ungkap Ansar Ahmad.

Sebagai informasi, beberapa substansi Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di antaranya Pendapatan Pemerintah Provinsi Kepri terealisasi sebesar Rp3,91 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp3,64 triliun.

“Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapat penghargaan dengan meraih peringkat kedua untuk Realisasi Peningkatan PAD Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2022,” jelas Ansar Ahmad.

Kemudian, Belanja Terealisasi sebesar Rp3,84 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp3,97 triliun dan mengantarkan Provinsi Kepri mendapat penghargaan dengan meraih peringkat kedua untuk Realisasi Belanja Daerah Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2022.

“Berikutnya, Neraca yang terdiri dari aset sebesar Rp7,19 triliun dengan kewajiban sebesar Rp652,51 miliar dan Ekuitas sebesar Rp6,54 triliun,” ungkap Ansar Ahmad. (Antoni)

Sumber: Diskominfo Kepri

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewi Kumalasari Lantik Ranny Gusfita Sari sebagai Pj Ketua TP-PKK Kota Tanjungpinang

21 September 2023 - 08:10 WIB

Ansar Ahmad Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

21 September 2023 - 05:08 WIB

Rapat Paripurna, APBD Perubahan Kepri 2023 Disahkan Sebesar Rp4,459 Triliun

19 September 2023 - 10:16 WIB

Bahlil: Pemerintah akan Kedepankan Komunikasi yang Baik dengan Masyarakat

18 September 2023 - 07:36 WIB

Juara 1 Kelurahan Terbaik, Endang Abdullah Harap Sampai ke Tingkat Nasional

16 September 2023 - 05:26 WIB

Ansar Ahmad Lantik Ahdi Muqsith sebagai Wakil Bupati Bintan

15 September 2023 - 06:54 WIB

Trending di Pemerintahan