Tanjungpinang, jurnalkota.online
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 pada Sidang Paripurna DPRD Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (24/5/2023).
Dalam pengantarnya, Ansar Ahmad mengatakan Ranperda ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Tahapan tersebut, dilakukan setelah Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
“Alhamdulillah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat kami susun berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan selengkapnya akan diserahkan setelah penyampaian pengantar ini,” ujar Ansar Ahmad.
Ansar Ahmad menambahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI telah disampaikan pada hari Jum’at tanggal 14 April 2023 lalu pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD, di mana BPK-RI telah memeriksa Neraca Pemerintah Daerah Provinsi Kepri per 31 Desember 2022.
“Dan Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ dari BPK-RI,” ungkap Ansar Ahmad.
Sebagai informasi, beberapa substansi Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di antaranya Pendapatan Pemerintah Provinsi Kepri terealisasi sebesar Rp3,91 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp3,64 triliun.
“Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapat penghargaan dengan meraih peringkat kedua untuk Realisasi Peningkatan PAD Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2022,” jelas Ansar Ahmad.
Kemudian, Belanja Terealisasi sebesar Rp3,84 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp3,97 triliun dan mengantarkan Provinsi Kepri mendapat penghargaan dengan meraih peringkat kedua untuk Realisasi Belanja Daerah Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2022.
“Berikutnya, Neraca yang terdiri dari aset sebesar Rp7,19 triliun dengan kewajiban sebesar Rp652,51 miliar dan Ekuitas sebesar Rp6,54 triliun,” ungkap Ansar Ahmad. (Antoni)
Sumber: Diskominfo Kepri