Menu

Mode Gelap
Bangkitkan Ekonomi, Dewi Kumalasari Buka Dekra Fest Kepri 2023 How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Ekonomi · 21 Nov 2023 13:30 WIB ·

Ansar Ahmad Tetapkan UMP Kepri Tahun 2024 Sebesar Rp3,4 Juta


					Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad Perbesar

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad

Tanjungpinang, Jurnalkota.online

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri Tahun 2024 sebesar Rp3.402.492,- (Tiga Juta Empat Ratus Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Angka ini naik 3,76 persen dari UMP Tahun 2023 yang sebesar Rp3.279.194,- (Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).

Penetapan UMP Kepri Tahun 2024 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Ansar Ahmad mengatakan, penetapan UMP Kepri Tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.

Ansar Ahmad juga berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.

“Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama,” ujar Ansar Ahmad di Kota Tanjungpinang, Selasa (21/11/2023).

Penetapan UMP Kepri Tahun 2024 ini berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Sidang Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

Dalam sidang tersebut, disepakati untuk menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri Tahun 2024.

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Kepri Tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.

Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri Tahun 2024 sebesar Rp123.298,- (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) atau 3,76 persen dari UMP Tahun 2023.

Keputusan penetapan UMP Kepri Tahun 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

Adapun besaran UMP Kepri Tahun 2024 hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan. (Antoni)

Sumber: Diskominfo Kepri

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disperdagin Tanjungpinang Gelar Pasar Murah di Jalan Bandara

2 December 2023 - 05:40 WIB

Pemko Tanjungpinang Gelar Pasar Murah di Halaman MPP

30 November 2023 - 14:26 WIB

Dewi Kumalasari Hadiri Kegiatan Expo Bintan Sejahtera

29 November 2023 - 12:59 WIB

DP3APM Tanjungpinang Latih 75 Perempuan dalam Pembuatan Buket

29 November 2023 - 11:35 WIB

Ansar Ahmad Serahkan Bantuan Sosial UEP dan Beras kepada Masyarakat Tanjungpinang

29 November 2023 - 10:04 WIB

Kolaborasi Disbudpar dan Asparnas Kepri Sukses Dorong Perekonomian Tanjungpinang

26 November 2023 - 13:41 WIB

Trending di Ekonomi