Jakarta, jurnalkota.online
Proyek bangunan gudang yang pengerjaannya hampir rampung berlokasi di jalan Perjuangan no. 11, Kebun Jeruk Jakarta Barat, yang diduga kuat berdiri tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB). Namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari instansi terkait. Baik dari Petugas Citata kecamatan ataupun Citata Suku dinas Jakarta Barat belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atau memberikan sangsi tegas dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan pantuan Jurnalkota.online, ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran pada proyek gudang tersebut, yakni berdiri tanpa mengantongi IMB. Yang seharusnya pembangunan tersebut wajib ditertibkan.
Bangunan gudang tanpa izin tampak depan.
Menanggapi adanya bangunan gudang yang menyalahi aturan ini, salah satu tokoh masyarakat, H. Endang (65), sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan Tupoksinya.
“Saya berharap PJ. Guburnur Heru Budi Hartono dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Pertanahan DKI Jakarta agar menegur dan memerintahkan para bawahannya untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan tanpa pilih kasih,” kata H. Endang, Kamis (25/5/2023).
Dikatakan H. Endang, banyak bangunan yang melanggar di Jakarta Barat, baik yang menyalahi izin ataupun tanpa Izin, namun petugas seolah-olah tidak terusik dengan hal tersebut.
“Kalau kita mau kontrol semua bangunan di wilayah Jakarta Barat, banyak sekali yang menyalahi Izin dan tidak memiliki izin. Namun saya heran kok pejabat terkait tidak berbuat apa-apa, diam saja, apa mungkin ada sesuatu dibalik itu,” ujar nya lebih lanjut.
Diharapkan agar pejabat terkait menjalankan tupoksinya, jangan hanya cukup tau saja tanpa ada tindakan apa-apa. (Awal / Haris)