Kota Tangerang, jurnalkota.online
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil gagalkan upaya penyelundupan Narkotika yang diimpor melalui mekanisme barang kiriman.
Dari penindakan tersebut, barang bukti berhasil diamankan sebanyak ± 12.172 gram Narkotika Golongan I Jenis Methamphetamine (Sabu) yang disembunyikan pada rongga mangkuk berbahan stainless.
Kasus bermula dari pendalaman informasi terhadap barang kiriman dengan nomor AWB 46Y23AFXXXX asal Malaysia dengan tujuan penerima inisial RS di Kecamatan Praya, Lombok Tengah yang diberitahukan sebagai Cooking Utensil.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua kardus paket berisi total 800 mangkuk tersebut, petugas bea dan cukai menemukan bungkusan aluminium foil berisi serbuk kristal putih dengan berat 15 gram pada setiap rongga mangkuk dengan total berat ± 12.172 gram.
Serbuk tersebut kemudian dilakukan
pengujian menggunakan narco-test dan uji Laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dan didapati hasil positif mengandung Narkotika golongan I jenis Methamphetamine (Sabu), Dalam konferensi persnya, di gedung Bea Cukai.
Kepala Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, modus yang disembunyikan sederhana tetapi butuh kejelian dari petugas, Modus yang digunakan relatif sederhana yaitu dengan menyembunyikan pada rongga barang, namun jaringan internasional semakin lihai dalam menyamarkan barang sehingga membutuhkan kejelian dari petugas Bea dan Cukai.
“Seperti pada kasus ini, pelaku memanfaatkan rongga yang terdapat pada mangkuk stainless untuk menyamarkan narkotika yang diselundupkan,” ungkapnya.
Hasil pengembangan berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial MA (WNI, 28 tahun) dan SU (WNI, 29 tahun) yang berperan sebagai penerima barang. Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J.
“Tim kemudian melanjutkan pengembangan untuk menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali. Yang menarik adalah paket tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan diedarkan di Lombok, namun tersangka menyebutkan bahwa pengendali jaringan tersebut merupakan seseorang dengan inisial J yang berlokasi di Batam,” pungkasnya.
Kendati hal itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menambahkan setelah lakukan pengembangan sudah memeriksa satu orang tersangka baru yang mengendalikan di dalam Lapas.
“Setelah dilakukan pengembangan kembali, kita sudah memeriksa satu orang tersangka dengan kasus yang sama dimana yang bersangkutan atas nama inisial J ini berada di lembaga pemasyaratan Batam dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Lebih Lanjut, Hengki menuturkan saya berharap agar sinergi antara instansi dan lapisan masyarakat harus diperkuat perangi narkotika, kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat mari perangi narkotika psikotropika dan obat berbahaya, karena musuh bangsa musuh masyarakat bersama.
“Tentu polri rektorat Narkoba Polda Metro Jaya, Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri tapi informasi dari masyarakat yang cinta akan negara kesatuan ini supaya selalu eksis dimata dunia bahwa kita selalu hadir untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tutupnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Bob Fallah)