Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Megapolitan · 10 Apr 2023 05:59 WIB ·

Berhenti Sampai di SPB, Petugas CKTRP Kec. Tanah Abang Bungkam


					Bangunan tanpa IMB  di jalan Danau Buyan F2 No. 102 Kelurahan Benhil Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.
Perbesar

Bangunan tanpa IMB di jalan Danau Buyan F2 No. 102 Kelurahan Benhil Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnalkota.online

Kurangnya kesadaran warga DKI Jakarta dalam melaksanakan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan IMB, menjadi permasalahan tersendiri bagi Dinas CKTRP dalam menangani permasalahan di DKI Jakarta.

Salah satunya pemilik bangunan di jalan Danau Buyan F2 No. 102, Kelurahan Benhil, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari kronologis yang pernah di turunkan pemberitaanya, pada pekerjaan bangunan itu tidak ditemukan adanya papan proyek atau IMB, selanjutnya bangunan itu sudah dilakukan penindakan oleh petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan CKTRP Kecmatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, berupa Surat Peringatan SP, Segel dan Surat Perintah Bongkar SPB di tanggal 23/02/2023. Akan tetapi tindakan petugas kecamatan itu sepertinya tidak berjalan dengan baik dan berhenti di SPB.

Seperti diketahui bahwa bangunan itu banyak kamar dan akan dijadikan rumah kost oleh pemilik bangunan. Kemudian segel yang di pasang petugas kecamatan di lokasi tidak lagi terlihat jelas atau hampir tidak terlihat oleh masyarkat. Namun pemilk bangunan masih tetap melanjutkan pengerjaan meskipun sudah dilakukan penyegelan dan pemberian sanksi SPB.

Pada saat di konfirmasi kepada petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan CKTRP kecamatan tanah abang jakarta pusat, petugas Citata Kecamatan Tanah Abang tidak merespon konfirmasi dari wartawan secara lisan maupun melalui surat konfirmasi. Senin, (20/02/2023).

Dalam hal ini mucul dugaan pada warga sekitar bahwa ada indikasi kesengajaan atau pembiaran yang dilakukan oleh petugas kecamatan mengenai bangunan tersebut.

Warga yang kritis, tapi tidak berani mengungkapkan, karena pemilik bangunan yang mengaku anggota Wartawan dan LSM mengungkapkan, “Bisa kita lihat sudah jelas-jelas bangunan itu tidak ada IMB dan kemudian sudah diberikan Surat Perintah Bongkar di tanggal 23/02/2023. Terus kenapa sampai saat ini belum diberikan sanksi berikutnya, berupa Surat Rekomendasi Teknis Rekomtek kepada Sat Pol PP Jakarta Pusat.” Ujar salah satu warga ketika diminta pendapatnya tentang bangunan tanpa IMB tersebut. Senin, (10/04/2023).

(Ahmad)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Kreasi Batik Warisan Budaya, Satu Diantaranya Dikenal Nusantara

2 October 2023 - 14:19 WIB

Dengan hadirnya pembinaan dari Dekranasda yang meliputi dari pembinaan pengembangan desain hingga pemasaran, diharapkan prospek kreasi batik jenis cap, tulis, dan printing yang ada di Jakarta Utara terus berkembang ke depannya.

Diduga Kurang Sosialisasi, Bazar Murah Kec. Kebun Jeruk Sepi Pengunjung

27 September 2023 - 04:37 WIB

Lurah Rawa Buaya akan Lakukan Penataan Kampung Sesuai Kearifan Lokal

27 September 2023 - 02:26 WIB

Sudin SDA Jakbar Reaksi Cepat Terhadap Saluran Penghubung Jalan Puri Indah

25 September 2023 - 06:01 WIB

Sudin Bina Marga Jakbar Kebut Penutupan Jalan Raya Berlobang

19 September 2023 - 05:27 WIB

Kelurahan Glodok Lakukan Penataan Kawasan Pinggir Kali Blandongan

14 September 2023 - 08:00 WIB

Trending di Megapolitan