Tanjungpinang, Jurnalkota.online
Tim Seleksi (Timsel) Komisi Informasi (KI) Kepulauan Riau (Kepri), telah mengeluarkan Surat Pengumuman Pendaftaran terkait Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri untuk periode 2023-2027 dengan Nomor Pengumuman 01/TIMSELKI/VIII/2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri Hasan menjelaskan, bahwa seleksi ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008: ‘Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan Oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif’, maka Timsel Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri Masa Jabatan Tahun 2023-2027.
Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri dan keterangan lebih lanjut, kata Hasan, dapat diperoleh di Sekretariat Timsel Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri pada kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Kompleks Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri, Istana Kota Piring, Gedung B2, Lantai 3, Komplek Perkantoran, Dompak Kota Tanjungpinang, Kode Pos 29124, dan dapat juga diunduh pada link yang sudah disediakan.
“Dokumen pendaftaran, silahkan diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, di Kantor Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, yang beralamat di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Kompleks Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Istana Kota Piring, Gedung B2, Lantai 3, Komplek Perkantoran, Dompak, Tanjungpinang, Kode Pos 29124. Dokumen pendaftaran juga dapat dikirim atau diunggah pada link yang sudah disediakan,” jelas Hasan, Kamis (3/8/2023).
Adapun waktu penerimaan dokumen pendaftaran terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2023 dan ditutup pada tanggal 22 Agustus 2023. Selanjutnya seleksi dilaksanakan dalam 3 tahap dengan sistem gugur.
“Jadwalnya terbagi menjadi tahap pertama untuk seleksi administrasi, kemudian tahap kedua tes potensi dan tahap tiga psikotes dan dinamika kelompok, di dalamnya ada wawancara,” kata Hasan lagi.
Menyangkut kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, kata Hasan, akan diberitahukan kemudian. Yang terpenting, pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya.
Adapun persyaratan untuk menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri, sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Antoni)
Sumber: Diskominfo Kepri