Sampang, jurnalkota.online
Polsek Sokobanah menepis rumor yang beredar terkait adanya ‘dugaan tangkap lepas’ atas 6 orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian yang diamankan minggu lalu di Desa Tamberu Daya, dengan dugaan tersangka menyetorkan sejumlah uang.
Kapolsek Sokobanah, Iptu Ivan Danara Oktavian, saat di konfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap 6 orang pelaku judi online setelah menerima laporan dari masyarakat.
”Memang benar anggota kami telah mengamankan 6 orang yang di duga melakukan judi online, dan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang tersebut,” ungkap Iptu Ivan, Rabu (27/7/2022).
Terkait dengan hal tersebut kami mendapat kunjungan kepala desa Tamberuh Daya, tokoh masyarakat dan perwakilan dari pihak keluarga Pelaku, guna melakukan audensi dan meminta supaya ke 6 tesangka dilakukan pembinaan, dengan membuat pernyataan sebagai jaminan, bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Kami menyetujui permohonan tersebut Ungkap IPTU Ivan.
“Selain dijamin oleh pihak keluarga, Kepala Desa dan tokoh Masyarakat, yang mendasari pihaknya untuk melepaskan mereka adalah, Polsek Sokobanah mengedepankan keadilan restorative yang di atur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative, yaitu menyelesaikan tindak Pidana di luar pengadilan,” terang Iptu Ivan.
Masih kata Iptu Ivan, perlu ditegaskan kembali bahwa dalam hal ini kepolisian Sektor Sokobanah tidak pernah meminta imbalan berupa apapun dalam penanganan tindak pidana ini, dan itupun diakui oleh pernyataan para ke 6 pelaku,” jelas Iptu Ivan.
Kapolsek Sokobanah memberikan himbauan bagi seluruh masyarakat yang terlibat tindak Pidana bisa di hentikan kasusnya melalui restorative justice, asalkan memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya
1. Merupakan tindak pidana ringan.
2. Ada pernyataan damai antara korban dan pelaku untuk menghentikan tindak pidana tersebut.
Dan yang penting bukan merupakan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang lain.
“Kami kedepannya akan memberikan pembinaan secara intensive, berupa himbauan, sosialisasi serta edukasi bersama tomas, tokoh agama dan juga kepala desa kepada para pemuda dan juga masyarakat secara umum di kecamatan Sokobanah agar tidak terjerumus dalam perjudian online, karena judi merupakan penyakit masyarakat selain Narkoba. Untuk itu, pihaknya akan terus memerangi narkoba dan bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Sokobanah.” Tutup Iptu Ivan.
Di tempat berbeda, Nur Kholis selaku tokoh masyarakat mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi Atas dikabulkannya permohonan pembinaan terhadap 6 pelaku judi online tanpa unsur Apapun,
“Kami selaku Pemimpin di desa Tamberu Daya akan bersama sama APH Polsek Sokobanah khususnya untuk memberantas tindak kejahatan, demi terciptanya keamanan dan ketentraman di Desa Tamberuh daya,” ujarnya.
Penulis: Mat Jusi