Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Pendidikan · 7 Aug 2023 13:03 WIB ·

Dewi Kumalasari Serahkan Akta Notaris Koperasi Sekolah ke SMKN 1 Gunung Kijang


					Ketua TP-PKK Provinsi Kepri Dewi Kumalasari menyerahkan Akta Notaris Koperasi Sekolah kepada SMKN 1 Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (7/8/2023). Perbesar

Ketua TP-PKK Provinsi Kepri Dewi Kumalasari menyerahkan Akta Notaris Koperasi Sekolah kepada SMKN 1 Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (7/8/2023).

Bintan, Jurnalkota.online

Ketua TP-PKK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dewi Kumalasari menyerahkan Akta Notaris Koperasi Sekolah kepada SMKN 1 Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (7/8/2023).

Koperasi sekolah adalah kegiatan atau organisasi yang dijalankan dengan berlandaskan prinsip ekonomi rakyat yang dikelola oleh peserta didik, dan berada di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru koperasi dan koperasi.

Dalam sambutannya, Dewi Kumalasari menyampaikan, bahwa akta notaris koperasi sekolah ini diberikan sebagai status resmi sebagai badan hukum, koperasi-koperasi di sekolah tersebut dapat semakin berkembang dan memiliki akses permodalan, sehingga, semakin memberikan manfaat bagi para siswa-siswi dan guru disekolah.

“Saya ingin koperasi-koperasi sekolah di Kepri, khususnya di Kabupaten Bintan, dapat semakin maju dan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi siswa-siswi dan guru di sekolah,” kata Dewi Kumalasari.

Dewi Kumalasari mengatakan, koperasi sekolah ini bertujuan untuk menanamkan dan mendidik siswa untuk peduli terhadap sesama, mengajarkan kewirausahaan dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan siswa pentingnya berkoperasi.

“Bukan hanya itu saja, keberadaan koperasi sekolah juga bertujuan untuk membantu siswa dan juga para guru yang membutuhkan bantuan dana,” ujar Dewi Kumalasari.

Terakhir, Dewi Kumalasari menjelaskan bahwa, Pemerintah Provinsi Kepri akan turut mendukung penyelenggaraan koperasi sekolah dengan memberikan bantuan dana, agar koperasi sekolah di Kepri dapat berkembang lebih maksimal, sehingga pemanfaatannya dapat lebih dirasakan oleh siswa dan guru.

Akan tetapi, dukungan dari pemerintah ditujukan untuk koperasi sekolah yang sudah memiliki legalitas atau berbadan hukum dan sudah terdaftar di dinas koperasi setempat maupun pemerintah.

“Meski koperasi dioperasikan di dalam kawasan sekolah, namun koperasi sekolah bukanlah bagian dari usaha sekolah di bidang ekonomi. Oleh karena itu, pengawas koperasi dalam hal ini adalah guru atau kepala sekolah diharuskan untuk mengurus legalitas koperasi sekolah,” tutup Dewi Kumalasari. (Antoni)

Sumber: Diskominfo Kepri

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri HUT ke-45 Smanda Tanjungpinang, Ansar Ahmad Beri Suntikan Semangat untuk Siswa

21 September 2023 - 07:51 WIB

YARA dan PWI Teken MoU Bantuan dan Pendidikan Hukum

20 September 2023 - 12:52 WIB

Ansar Ahmad Beri Motivasi kepada Pelajar SMAN 5 Batam

20 September 2023 - 10:01 WIB

Kunjungi SMAN 1 Kundur, Ansar Ahmad Beri Motivasi kepada Siswa

18 September 2023 - 10:10 WIB

Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang Luncurkan Kelas Internasional Prodi D-III

15 September 2023 - 12:08 WIB

Kunjungi SMKN 5 Batam, Ansar Ahmad Motivasi Siswa Manfaatkan Bonus Demografi 2030

11 September 2023 - 11:07 WIB

Trending di Pendidikan