Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum dan Kriminal · 11 Sep 2023 02:33 WIB ·

Diduga Oknum Polres Tangsel dan Polsek Serpong Bekingi Toko Obat Keras Type ‘G’


					Diduga Oknum Polres Tangsel dan Polsek Serpong Bekingi Toko Obat Keras Type ‘G’ Perbesar

TangSel, Jurnalkota.online

Sangat di sesali bila generasi anak muda sebagai penerus dari bangsa ini terancam dengan adanya peredaran obat-obatan keras seperti Tramadol, Heximer, dan Tri-Ex yang beredar bebas di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (11/09/2023).

Sebagian toko obat yang berkedok toko kosmetik ini dengan bebasnya menjual tanpa ada ijin dari BPOM, banyak di jumpai di beberapa titik di wilayah Kota Tangsel, bahkan mirisnya lagi dalam 1 Kecamatan saja bisa terdapat dari 15 toko, mungkin lebih.

Tak hanya itu, para penjual pun seakan tidak takut lagi dengan apa yang mereka jual, padahal yang mereka jual adalah salah satu obat penenang yang bisa berdampak merusak generasi muda.

Dimanakah fungsi kepolisian dalam hal tersebut?, khususnya di jajaran Polres Tangerang Selatan Kota, yang seakan ‘Tutup Mata’ dalam menindak peredaran obat-obatan yang di kategori kan sebagai golongan obat berbahaya Atau Obat Type ‘G’, apabila di konsumsi secara intens di luar dari dosis Dokter yang di anjurkan akan mempengaruhi kewarasan setiap penggunanya.

Saat ditelusuri di salah satu toko kosmetik yang berada di Jl. Bungur, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten mendapatkan sedikit informasi dari penjual. Ternyata ada dugaan kurangnya ketegasan dari kepolisian yang membuat mereka (para penjual) seakan tenang dalam menjual obat keras terlarang tersebut.

Seperti yang di utarakan oleh salah satu penjual obat keras yang berada di bahwasanya kelompok setoran oleh para oknum penegak hukum.

”Saya cuma jual aja bang, bos yang kordinasi ke oknum penegak hukum yang ber inisial M dan P, kita punya group bang, ada Aceh Serumpun, Anak Agam, dan lainnya. Kita koordinasi juga bang sehingga kita bisa tenang jualan tramadol disini,” ucap B selaku penjual obat tramadol tersebut.

Saat ditanya oleh tim media dan Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Tajalli di toko obat yang berkedok toko kosmetik tersebut menelpon salah satu oknum Polres Tangsel dengan inisial P dengan menyebutkan ”Abang minta aja ke si B, abang ada berapa orang di situ,” ucap P melalui telepon WhatsAppnya, Jumat (8/9/2023).

Ditempat yang sama si B menambahkan, kordinasi sudah sama orang Polsek, kalau abang pengen tahu ketemu aja sama kanit serpong nya bernama M Serpong Utara,” tambah B penjaga toko.

Supaya tidak terlalu terlihat menyolok ke warga sekitar, toko obat itupun memanipulasinya dengan memajang shampo, obat batuk, Pampers dan bahkan ada berbentuk seperti Toko Kosmetik.

Dengan tampilan toko seperti itu mereka bisa berjualan dengan bebas tanpa diketahui bahwa yang mereka jual adalah obat-obatan berbahaya.

Dari menjamurnya toko obat yang berkedok toko kosmetik itu, yang menjual degan bebas obat-obatan keras tipe ‘G’ tersebut, patut di pertanyakan tugas dari Dinas Kesehatan dan penegak hukum di jajaran Polres Tangerang Selatan Kota.

PERATURAN :

Obat (salah satu contohnya Obat Keras) adalah sediaan farmasi (pasal 1 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Obat Keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas).

Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan/menjual/menyerahkan Obat Keras di sarana seperti : Toko Obat, Toko Kelontong, Minimarket, Supermarket, karena perbuatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan di bidang obat dan dikenakan sanksi.

SANKSI :
Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal  198 berbunyi :
“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Pasal 108 (1) Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Yang seakan hanya sebatas pencitraan saja, tanpa bukti ke masyarakat untuk memerangi peredaran obat-obatan berbahaya tersebut. Tindakan tegas dari jajaran Kepolisian sangat berarti sekali, agar tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat awam, kenapa Kota Tangerang Selatan menjadi sarang peredaran obat terlarang itu.

Penulis : PanPam/KJK

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu

2 October 2023 - 09:28 WIB

Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Mengamankan Pengedar Ganja

22 September 2023 - 03:15 WIB

Penganiayaan Anak Yatim Dibawah Umur, Laporan Ibu Korban Belum Direspon

19 September 2023 - 10:57 WIB

Komnas Perempuan Atensi Pekmab Lebak Sanksi ASN Brutal

16 September 2023 - 12:22 WIB

DPRD Lebak Kutuk Keras Penganiayaan ASN Satu Kantor

16 September 2023 - 11:53 WIB

Heboh..!!! Seorang ASN Aniaya Sesama Guru Satu Kantor di Lebak

14 September 2023 - 16:39 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal