Kab.Serang, jurnalkota.online
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi, kali ini ditemukan di jalan raya Cilegon, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Saat sejumlah awak media mendatangi lokasi, datang seorang pria berinisial CT yang mengaku petugas keamanan dari usaha yang diduga illegal tersebut.
Sejumlah awak media dan Lembaga yang datang untuk konfirmasi menemukan beberapa mobil truk tangki pengangkut Jenis Solar dari PT. SKL Sedang berjejer parkir di area yang jauh dari pemukiman warga tersebut.
Secara transparan CT menceritakan bahwa usaha itu baru berjalan tiga bulan, saat ini sedang dilakukan pembenahan
“Saya disini baru sebulan saya hanya sementara saja nanti juga pindah ke pusat, tugas saya untuk mengondisikan rekan-rekan media, Lembaga dan Ormas,” jelasnya sembari memperkenalkan diri bahwa ia dari Kemenhan.
Sontak sejumlah awak media kaget, saat CT menjelaskan bahwa usaha tersebut sudah diketahui dari berbagai pihak baik dari media, lembaga, ormas, hingga aparat penegak hukum ( APH).
“Semua sudah kita rangkul, kita sama-sama cari makan saja,” ujar pria separuh baya tersebut menambahkan.
Dengan adanya keterangan dari CT, Sejumlah awak media dan Lembaga menduga kuat bahwa usaha tersebut penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Bila kita mengacu pada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Oleh : Pan Pam/ team