Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Ekonomi · 11 May 2023 05:40 WIB ·

Dinas PPKUKM DKI Jakarta Segel Toko Penjual Minuman Beralkohol


					Foto : PPKUKM menyegel Toko Alloy di Jalan Bojong Raya karena terdapat minuman beralkohol tanpa surat edar Perbesar

Foto : PPKUKM menyegel Toko Alloy di Jalan Bojong Raya karena terdapat minuman beralkohol tanpa surat edar

Jakarta, jurnalkota.online

Bidang Pengawasan Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DKI Jakarta menyegel Toko Alloy yang bertempat di Jalan Bojong Raya Kelurahan Rawa Buaya. Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Barat, Iqbal mengatakan, Toko Alloy mempunyai NIB 220101300968, pada tanggal (6/3/2020).
Untuk KBLI 47222 (perdagangan eceran minuman tidak beralkohol, 47919 (perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang), 47227 (perdagangan eceran minuman beralkohol)

“Toko Alloy sudah berjalan 5 tahun, jam buka 8.00 sampai 17.30 wib,dan menjual minuman beralkohol gol A dan B sedangkan dalam izin belum mempunyai Surat Keterangan penjual langsung atau pengecer dari distributor untuk Golongan A dan B sebagai pengecer,” kata Iqbal melalui WhatsApp, Kamis (11/5/2023).

Iqbal menegasakan, Pelaku usaha wajib membuat Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) sebagai pengecer golongan A dan B, dan surat pernyataan dari distributor minuman yang diedarkan.

“Untuk minuman beralkohol yang berada pada line PPNS Perdagangan tidak bisa dijual selama belum ada SKPL,” tegas Iqbal.

Salah satu warga masyarakat Kelurahan Rawa Buaya Eko mengatakan, sangat setuju kalau Toko Alloy itu ditindak oleh PPKUKM DKI Jakarta.

“Alhamdulillah itu disegel oleh PPKUKM DKI Jakarta,” kata Eko

Eko juga menambahkan, kalau melihat Peraturan Kementerian Perdagangan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Toko Alloy sangat bertentangan terhadap Peraturan Kementerian Perdagangan.

“Dalam peraturan Kementerian Perdagangan Penjualan minuman beralkohol tidak boleh berada di lokasi penduduk, berdekatan dengan lokasi pendidikan dan tempat ibadah, kalau Toko Alloy itu menjual alkohol tidak boleh di campur dengan menjual minuman ringan dan Air mineral,” tambah Eko.

Penulis : Haris
Sumber : PPKUMK DKI Jakarta

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Siklus Pertumbuhan Ekonomi Kepri Terus Meningkat, Dari Fase Pemulihan menuju Fase Peningkatan

23 September 2023 - 11:09 WIB

Pemprov Kepri Gesa Pembangunan Pelabuhan Penagi, Kuala Maras dan Selat Beliah

23 September 2023 - 10:54 WIB

Ketua Pj Dekranasda DKI Resmikan Cafe Difabis Pemko Jakbar

31 August 2023 - 00:22 WIB

Ansar Ahmad Dukung AEC Community Perkuat Peran dan Kemampuan UMKM

28 August 2023 - 07:41 WIB

Buka Pameran GMP BI, Ansar Ahmad Kenalkan Produk UMKM Asli Natuna

16 August 2023 - 13:58 WIB

Didampingi Ansar Ahmad, Bahlil Lahadalia Tinjau Kawasan Rempang Batam

13 August 2023 - 16:38 WIB

Trending di Ekonomi