Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Megapolitan · 23 May 2023 08:36 WIB ·

DPO Polsek Kebon Jeruk Jadi Saksi di Persidangan Jakrta Utara


					Santoso Gunawan DPO Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam perkara 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan dan pengancaman. Perbesar

Santoso Gunawan DPO Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam perkara 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan dan pengancaman.

Jakarta, jurnalkota.online

Persidangan kasus terkait perkara penggelapan 1 unit mobil dengan terdakwa Yosep Christanto Phang, dengan agenda keterangan para saksi.

Namun yang mengherankan ada dari salah satu saksi masih berstatus DPO/Buron dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Usai persidangan, kuasa hukum Yosep yaitu Bhakti Dewanto, SH., dan tim sebelumnya merasa keberatan atas saksi yang bernama Santoso Gunawan, pasalnya Santoso dalam status buron.

Surat DPO Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam perkara 170 dan 335 KUHP, atas nama Santoso Gunawan.

“Santoso Gunawan DPO Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam perkara 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan dan pengancaman yang terbukti bersalah dan inkracht di Pengadilan divonis bersalah dan menyandang status tersangka sampai saat ini belum ditangkap dan ditahan oleh pihak yang berwajib. Justru malah dijadikan saksi perkara penggelapan di Pengadilan Jakarta Utara, yang artinya beliau masih bebas dan tidak ditangkap,” ucap Bhakti usai sidang dengan didampingi Deni selaku pelapor Santoso, Senin (22/5/2023).

Sembari menunjukan surat DPO kepada awak media, Deni selaku pelapor mengatakan, “Pada saat itu saya melaporkan tiga orang diantaranya,k Santoso Gunawan sebagai bosnya, Anton Santoso dan Andre rikarno. Anton itu sudah terbukti bersalah dan inkracht di Pengadilan memvonisnya bersalah, sedangkan Santoso dan Andre menyandang status tersangka bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Deni.

Dan yang lebih membingungkan lagi, lanjut Deni, hingga saat ini Santoso Gunawan yang menjadi DPO blm pernah ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Deni sebagai pihak pelapor berharap dan memohon kepada pihak kepolisian sebagai aparatur hukum melakukan kewajibannya menangkap seorang DPO.

Sementara Bhakti menjelaskan, kita tahu dalam beberapa perkara dan konteks lain misalnya, yang mengajukan pra-peradilan jika DPO pasti di tolak, sekarang persoalannya bagaimana seorang DPO memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Yang artinya seseorang yang menghindari hukum memberikan keterangan atau kesaksian untuk kepentingan hukum ini tidak dibenarkan.

“Tentunya jika seorang DPO harus segera di tangkap, karena jika tidak ditangkap akan bisa seperti ini. Bisa menjadi saksi di Pengadilan, yang dimana kita merasa dalam hal ini bahwa wibawa aparat hukum dan wibawa Pengadilan tercoreng,” pungkasnya.

Sebagai negara hukum, Bhakti yang juga sebagai kuasa hukum pelapor memohon kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Muhamad Mahmud, MD., Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto agar dalam masalah ini dilakukan penegakan hukum. (Ahmad lana)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

Baca Lainnya

Sudin Bina Marga Jakbar Kebut Penutupan Jalan Raya Berlobang

19 September 2023 - 05:27 WIB

Kelurahan Glodok Lakukan Penataan Kawasan Pinggir Kali Blandongan

14 September 2023 - 08:00 WIB

Prema Jaya Textile dan Tailors Dukung PWI Jaya ke Kongres di Bandung

14 September 2023 - 06:59 WIB

UP PKB Kedaung Kali Angke Gelar Uji Emisi di Terminal Kali Deres

14 September 2023 - 06:24 WIB

Wamenkumham RI Apresiasi Pentas Seni Kolaborasi Bapas se-DKI Jakarta

12 September 2023 - 14:03 WIB

Ketua Umum PADI Hadir Menyapa Masyarakat Jakarta

11 September 2023 - 10:03 WIB

Trending di Megapolitan