Lebak, Jurnalkota.online
Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengutuk keras prilaku dari ASN berinisial SO yang melakukan tindakan tidak terpuji di lingkungan sekolah. Dengan melakukan pemukulan terhadap guru perempuan di SDN Cempaka 1, yang melakukan aksi premanisme terhadap sesama oknum ASN tersebut dan tidak pantas untuk ditiru.
“Apapun dalihnya, saya geram dan mengutuk keras tindakan guru yang melakukan aksi premanisme di SDN Cempaka 1 Lebak,” kata Politisi Partai PPP tersebut lewat sambungan seluleranya, Sabtu (16/9/2023).
Selain itu, kata Musa, Komisi III DPRD Lebak yang merupakan mitra kerja dinas Pendidikan mendesak Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar segera memanggil dan memeriksa oknum ASN yang berperilaku preman tersebut. Sehingga kejadian kekerasan serupa tidak terulang di sekolah lain yang ada di Kabupaten Lebak
“BKPSD jangan terkesan menutup nutupi kejadian kekerasan yang menimpa seorang guru perempuan di wilayahnya, karena seandainya tidak ditindak bisa menjadi potret buruk Pendidikan di Lebak. Saya akan kawal dan siap pasang badan,” jelas Musa.
Sebelumnya juga, aksi kekerasan yang dilakukan oleh ASN berinisial SO mendapat simpati dari Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi, menurut Nur Purnamasidi pihak sekolah, bagian pengawasan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak harus bertindak tegas memberikan sanksi.
“Saya berharap minta pihak sekolah, pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera bertindak cepat dan tegas untuk memberikan sanksi atas tindakan tersebut. Sanksi itu sesuai dengan Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen,” kata Politisi dari partai Golkar tersebut saat dihubungi lewat pesan WhatsAapnya, Jumat (15/92023)
Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV Jatim IV meliputi wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember ini menjelaskan, bahwa guru tenaga pendidik adalah gambaran nilai baik bagi peserta didik dan masyarakat sekitarnya. Aksi yang baru-baru ini, diperlihatkan oleh ASN berinisial SO wajah buruk bagi dunia Pendidikan.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tidak boleh hanya sekedar menununggu proses hukum, justru Dinas Pendidikan harus lebih dulu menerapkan sanksi tegas terhadap guru premanisme ini agar diberi sanksi yang berat. Tetapi apabila Dinas Pendidikan tidak memberikan sanksi terhadap guru premanisme ini, maka dampaknya Dinas Pendidikan melakukan pembiaran atau bisa dikategorikan melindungi perbuatan seorang guru yang memiliki moral criminal,” ucap Nur Purnamasidi.
Menurut Nur Purnamasidi, kasus kekerasan yang menimpa guru perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung, tidak bisa dibiarkan apapun alasannya, pihak Dinas Pendidikan harus memecat statusnya.
“Pembiaran criminal guru akan menjadi efek buruk terhadap anak didik dan orang tua siswa, alasannya contoh yang dilakukan oleh ASN berinisial SO yang saat ini melakukan aksi premanisme, maka harus diberikan sanksi berat atau pemecatan agar kejadian serupa tidak dilakukan oleh guru guru berikutnya,” jelas Nur Purnamasaidi dengan nada keras dalam sambungan WhatsAapnya.
Penjelasan anggota DPR RI diatas juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan diantaranya, Anggota DPRD Lebak, Aktivis, Lembaga Mata Hukum yang mengecam keras tindakan brutal guru tersebut.
Seorang guru di SDN 1 Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, bernama Siti Badriyah (37) tahun, harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Misi Lebak. Badriah dilarikan ke RS Misi setelah mengalami pemukulan di pelipis mata oleh oknum ASN yang berinisial SO.
Penulis : Noma
Sumber : Konfirmasi