Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Pemerintahan · 4 Apr 2023 13:00 WIB ·

DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna


					Rapat Pripurna Anggota DPRD Tanggamus yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos Perbesar

Rapat Pripurna Anggota DPRD Tanggamus yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos

Tanggamus, jurnalkota.online

DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Akhir Kepala Daerah Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, Jumat (13/1/2023).

Rapat yang dihadiri 33 Anggota DPRD Tanggamus itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos didampingi Wakil Ketua III DPRD Tanggamus Kurnain,S.IP.

Dari unsur eksekutif hadir, Wakil Bupati Tanggamus, Hi. AM Syafii, Sekda Tanggamus, Drs. Hamid Heriansyah Lubis, jajaran kepala OPD, camat dan para kabag. Lalu jajaran Forkopimda Tanggamus.

Dua rancangan perda yang disetujui tersebut, Rancangan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus, Edy Yalismi mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, judul diubah menjadi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada poin B, Konsideran menimbang diubah menjadi “bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada poin C Batang Tubuh pada Judul Bab II diubah menjadi Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 2 dihapus, karena merupakan norma dasar yang berlaku secara universal dan termuat dalam undang-undang, sedangkan peraturan daerah merupakan kebijakan lokal yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.
Pada poin D, Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun berdasarkan RPPLH Provinsi, Inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan Inventarisasi tingkat ekoregion.

Dengan memperhatikan, Keanekaragaman karakter dan fungsi ekologi, Sebaran Penduduk, Sebaran potensi sumber daya alam, Kearifan Lokal, Aspirasi Masyarakat dan perubahan iklim. Dilanjutkan Edy, RPPLH Daerah menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).

“Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sampai dengan huruf (f) tersebut diatas, agar pemerintah Kabupaten Tanggamus mencantumkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rancangan Peraturan Daerah dengan memedomani ketentuan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SE.5 /MENLHK /PKTL /PLA.3 /11 /2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Edy.

Kemudian untuk Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Konsiderans mengingat Angka 5 dihapus.
Angka 6 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Penyerahan Dua rancangan Perda yang disetujui yaitu, Rancangan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pada Batang Tubuh sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, ditetapkan bahwa perencanaan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perencenaan lahan pertanian pangan berkelanjutan provinsi menjadi acuan perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kabupaten/kota, untuk itu agar muatan muatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Pada Pasal 8, pengaturan luasan lahan pertanian berkelanjutan agar disesuaikan dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berkenaan dengan Pencatuman lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 20.643 ha. Pencatuman Risalah lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tersebar di wilayah kecamatan dan dituang dalam peta geospasial Pencantuman secara tegas memperluas lahan pangan berkelanjutan pada cadangan dalam rencana peraturan daerah,” lanjut Edy.

Dalam kesempatan itu, Bapemperda memberikan saran kepada Bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kepada Gubernur Lampung sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Rancangan Peraturan Daerah dari Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus.

“Setelah Peraturan Daerah ini disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui Perangkat Daerah terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.” Pungkas Edy.

Sementara Bupati Tanggamus dalam pendapat akhirnya yang diwakili Wabup Tanggamus Hi. AM Syafii mengatakan dua ranperda tersebut disampaikan kepada DPRD Pada Tanggal 4 Oktober 2022 lalu dan sama-sama dibahas oleh jajaran pemda dan Bapemperda.

Adapun Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan upaya menumbuh-kembangkan budaya sadar lingkungan dan mewujudkan tindakan yang berwawasan lingkungan sehingga kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga.

“Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah melalui instrumen hukum. Sesuai dengan fungsinya, maka hukum dapat mengubah perilaku dan sikap pemangku kepentingan lingkungan hidup, sehingga dapat diarahkan pada upaya menumbuh-kembangkan budaya sadar lingkungan dan mewujudkan tindakan yang berwawasan lingkungan sehingga kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga,” kata Syafi’i.

Kemudian, Terkait Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Data luas lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Tanggamus sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dikatakan Syafi’i, akibat alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah menjadi non sawah, sehingga perlu dilakukan perubahan dan sebagai upaya pemerintah daerah
dalam pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan ketahanan pangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.

“Untuk itu, perlu kita tetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujar Wabup.

Masih kata Wabup, dirinya atas nama Pemkab Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui dua Ranperda imenjadi Peraturan Daerah.

Menutup pendapat akhirnya, Wabup mengajak untuk terus berikhtiar membangun Kabupaten Tanggamus. “Kita harus tetap berSATU, bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik,
serta mendukung pelaksanaan program pemerintah,” tungkas Syafi’i

Sumber ; Humas DPRD Tanggamus
(Khotman Jauhari)

 

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Dewi Kumalasari Lantik Ranny Gusfita Sari sebagai Pj Ketua TP-PKK Kota Tanjungpinang

21 September 2023 - 08:10 WIB

Ansar Ahmad Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

21 September 2023 - 05:08 WIB

Rapat Paripurna, APBD Perubahan Kepri 2023 Disahkan Sebesar Rp4,459 Triliun

19 September 2023 - 10:16 WIB

Bahlil: Pemerintah akan Kedepankan Komunikasi yang Baik dengan Masyarakat

18 September 2023 - 07:36 WIB

Juara 1 Kelurahan Terbaik, Endang Abdullah Harap Sampai ke Tingkat Nasional

16 September 2023 - 05:26 WIB

Ansar Ahmad Lantik Ahdi Muqsith sebagai Wakil Bupati Bintan

15 September 2023 - 06:54 WIB

Trending di Pemerintahan