Tanjungpinang, jurnalkota.online
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, bersama Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut dan Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Drs. Marzul Hendri melaksanakan rapat lanjutan persiapan Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 di Kota Tanjungpinang.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (31/5/2023).
Endang Abdullah menyampaikan, berdasarkan Inpres tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P2KE), maka diwajibkan seluruh Pemerintah Daerah untuk melakukan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di wilayahnya masing-masing.
“Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial. Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem. Dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya dibawah Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan. garis kemiskinan tersebut sesuai yang ditetapkan oleh BPS,” papar Endang Abdullah.
Untuk itu, menurut Endang Abdullah P2KE adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
“Intervensi dan kegiatan yang dapat dilakukan dari pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC) yaitu diantaranya input data secara kolektif dari Kelurahan, kemudian Kecamatan, dan Dinas Kesehatan. Rapat rutin FKP tingkat RT/RW di Kelurahan juga harus dicanangkan, lalu diadakan pendampingan setiap RW dengan 1 staf Kelurahan hingga sosialisasi imbauan melalui RT/RW,” sambung Endang Abdullah.
Oleh karena itu, Endang Abdullah mengharapkan peran Camat dan Lurah pada rapat tersebut karena kepentingan dan keurgensian.
“Karena mereka lah yang menjadi direktifnya pada ranah ini. Diharapkan rapat ini akan menjadi sebuah momentum untuk start awal dalam rangka menangani kemiskinan,” ujar Endang Abdullah.
Endang Abdullah dalam hal ini akan mengalokasikan data faktual DTKS di Kota Tanjungpinang dan hasil regsosek yang dilakukan oleh BPS. Disebutkannya bahwa mulai start pada tanggal 5 Juni – 20 Juli 2023 akan ada pelaksanaan perpal dengan memanfaatkan kuesioner (form verivikasi dan validasi kemiskinan ekstrem tahun 2023) kepada sebanyak 6280 Kepala Keluarga yang diperoleh dari hasil pemadanan data P3KE Desil 1 dan 2 dengan DTKS Disdukcapil.
“Maka nanti dari situlah Kepala Daerah akan dapat melakukan klasifikasi bahwasannya kami telah melaksanakan verifikasi langsung kepada masyarakat sesuai target yang ada,” sebut Endang Abdullah.
Diketahui, Tanjungpinang berada di peringkat ke-3 daerah termiskin di Kepri. Namun begitu, BPS mengapresiasi Tanjungpinang karena menjadi daerah dengan bias data terkecil di Kepri.
Endang Abdullah menegaskan bahwa yang akan difokuskan adalah kemiskinan ekstrem.
“Semoga dengan langkah dan gerak cepat dari kebijakan dan strategi pelaksanaan yang kita ambil juga upayakan, dapat segera mendorong penurunan jumlah kemiskinan melalui pemberian bansos, jamsos dan subsidi sembako, pengurangan beban pengeluaran, hingga peningkatan pendapatan dan pemberdayaan masyarakat seperti bantuan usaha ekonomi produktif,” pungkas Endang Abdullah.
Turut hadir pada rapat tersebut, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang, serta Koordinator PKH Kota Tanjungpinang. (Antoni)
Sumber: Prokompim Tanjungpinang