Tanjungpinang, Jurnalkota.online
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, menunjukkan langkah proaktif dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024, seiring arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pengarahan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, secara daring, dari Ruang Rapat Engku Puteri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jum’at (17/11/2023).
Hasan segera menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang untuk menyelenggarakan sosialisasi netralitas ASN.
Hasan meminta, sosialisasi harus sudah diperkenalkan kepada seluruh ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang, dalam kegiatan apel pagi, mulai Senin mendatang.
“Sampaikan arahan Mendagri tentang netralitas ASN, termasuk jenis pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Hal ini penting, menyusul masuknya tahun politik, di mana pose saat berfoto juga menjadi perhatian untuk menghindari penafsiran keberpihakan,” ucap Hasan.
Selain sosialisasi, Hasan meminta dilaksanakannya penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Penandatanganan ini akan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.
“Kita perlu memastikan netralitas ASN sebagai bagian integral dari penyelenggaraan demokrasi yang bersih dan jujur. Penandatanganan pakta integritas ini adalah komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan adil menjelang Pemilu 2024,” tegas Hasan.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menegaskan urgensi dukungan dan pelaksanaan capaian program prioritas nasional kepada seluruh Penjabat Kepala Daerah.
Tito Karnavian menyampaikan, bahwa Penjabat Kepala Daerah memiliki hubungan langsung dengan Pemerintah Pusat.
“Diharapkan, seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk menjalankan amanat dari Presiden dan Mendagri. Kinerja Penjabat Kepala Daerah juga akan dievaluasi per tiga bulan, karena Penjabat terpilih melalui birokrat murni dan tidak ada unsur politik,” ucap Tito Karnavian.
Tito Karnavian menekankan, bahwa meskipun Penjabat Kepala Daerah memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan Kepala Daerah terpilih, terdapat pembatasan kewenangan.
Keberadaan Penjabat Kepala Daerah bukan sebagai Penjabat Politik, dan pembatasan kewenangan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Dalam Rakor, Tito Karnavian juga memberikan pesan untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Terutama saat memasuki masa kampanye dari November 2023 hingga Februari 2024, diharapkan Penjabat Kepala Daerah memastikan jajarannya menunjukkan sikap netralitas.
“Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang tentang ASN. Karena itu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun,” tegas Tito Karnavian.
Saat mengikuti Rakor, Hasan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Asisten I Muhammad Yatim, BKPSDM, dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.
Editor: Antoni