Menu

Mode Gelap
Bangkitkan Ekonomi, Dewi Kumalasari Buka Dekra Fest Kepri 2023 How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Daerah · 20 Nov 2023 11:22 WIB ·

Jelang Pemilu 2024, Hasan Imbau ASN Netral dan Tidak Terlibat Politik Praktis


					Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024, yang diikuti oleh seluruh jajaran Perangkat Daerah Pemko Tanjungpinang, di Halaman Kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (20/11/2023). Perbesar

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024, yang diikuti oleh seluruh jajaran Perangkat Daerah Pemko Tanjungpinang, di Halaman Kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (20/11/2023).

Tanjungpinang, Jurnalkota.online

Dalam rangka memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, menggelar Apel Ikrar Netralitas Pemilu.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024, yang diikuti oleh seluruh jajaran Perangkat Daerah Pemko Tanjungpinang, dan disaksikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pembacaan ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Kepala Perangkat Daerah tersebut, dilaksanakan pada apel pagi di Halaman Kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (20/11/2023).

Dalam amanatnya, Hasan menyampaikan, bahwa ASN mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari intervensi politik.

“Netralitas perlu untuk dikedepankan selama penyelenggaraan Pemilu nanti, mengingat netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan pemerintah. Untuk itu, kita harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan Pemilu,” ujar Hasan.

Hasan mengatakan, untuk memperkuat dasar hukum netralitas ASN, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara, yaitu Kementerian PAN dan RB, Kementeeian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.

“SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) yang netral, objektif dan akuntabel. Selain itu, untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN,” jelas Hasan.

Menurut Hasan, untuk memperkuat hal tersebut, Pemko Tanjungpinang juga telah melakukan upaya-upaya terhadap netralitas ASN.

“Sebagai langkah responsif dan dukungan penuh pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang tetang Netralitas ASN, termasuk hari ini dilaksanakan Apel Ikrar Netralitas ASN yang diikuti seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Diharapkan, ikrar yang diucapkan bersama dapat dilaksanakan demi berjalannya proses demokrasi dengan aman dan tentram sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Hasan.

Hasan juga mengimbau ASN untuk tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada.

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawasi jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkas Hasan.

Adapun ikrar netralitas ASN yang dibacakan sebagai berikut:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Editor: Antoni

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Iskandar Syah Terpilih sebagai Ketua PW IWO Kepri Periode 2023-2028

3 December 2023 - 10:10 WIB

Bersumber dari DID, Hasan Serahkan Peralatan Pendukung kepada KSM

3 December 2023 - 08:37 WIB

Hasan Sambut Kedatangan Menteri Bappenas di Bandara RHF Tanjungpinang

1 December 2023 - 09:50 WIB

Ir. H. Iqbal Putra Panglima Terpilih Menjadi Ketua DPD KWRI Propinsi Lampung

1 December 2023 - 03:55 WIB

Sukseskan Pemilu 2024, Badan Kesbangpol Tanjungpinang Gelar Dialog FKDM

30 November 2023 - 11:47 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Pimpin Upacara HUT ke-52 KORPRI

29 November 2023 - 15:31 WIB

Trending di Daerah