Jakarta, Jurnalkota.online
Jaringan utilitas di Jakarta sudah jadi lagu lama, Kabel tumpang-tindih, menjuntai, dan menonjol di tanah merupakan pemandangan dari ruas jalan hingga permukiman. Belum lagi kerusakan akibat proyek galian untuk berbagai keperluan jaringan utilitas, seperti kabel telekomunikasi, listrik tegangan rendah, dan serat optik penyedia jasa internet.
Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 tanggal 24 Juli 2020 (Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2019) dan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2020. Untuk penataan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT)
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 ini adalah peraturan yang saat ini berlaku di Provinsi DKI Jakarta, yang mengatur mengenai Jaringan Utilitas di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Perda 8/1999 yang dimaksud dengan Jaringan Utilitas adalah sistem jaringan Instalasi kabel dan pipa.
Hal ini dikatakan salah satu pengendara yang melewati Jalan H. Japar Kelurahan Kembangan Selatan. Kecamatan Kembangan. Kota Administrasi Jakarta Barat Rusly menyoroti kinerja Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, dia mengatakan ada perbedaan antara Jalan di komplek dengan jalan perkampungan.
“Kalau kita melihat jalan di komplek – komplek tidak ada kabel yang semrawut di setiap pemasangan kabel udara, tapi kalau melihat sebaliknya di jalan perkampungan kabel semrawut semua seperti halnya di Jalan H, Japar bisa membahayakan pengendara yang melewati Jalan H,Japar,” kata Rusly, Rabu (19/7/2023) pada saat melewati Jalan H. Japar.
Dia juga menambahkan, kalau melihat dalam aturan Pergub nomor 8 tahun 1999 ada hal pembiaran oknum tertentu tentang pemasangan kabel udara.
“Sebenarnya dalam pergub nomor 8 tahun 1999 itu sudah ada larangan tentang pemasangan kabel udara, tapi kita lihat masih aja berjalan, sehingga tidak tertata rapi,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut wartawan Jurnal Kota mencoba menghubungi Kasudin Bina Marga Jakarta Barat, Darwin Ali melalui WhatsApp, Selasa (18/7/23) tapi sampai berita ini diturunkan, Kasudin Bina Marga Jakarta Barat enggan memberikan jawaban.
Penulus: Haris