Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum dan Kriminal · 3 Aug 2023 00:01 WIB ·

Kasie Intel Kajari Jakbar: Kasus 378 KUHP Sepakat Diselesaikan Luar Pengadilan


					Tersangka dan Korban saat penyelasian perkara dengan cara kekeluargaan. Perbesar

Tersangka dan Korban saat penyelasian perkara dengan cara kekeluargaan.

Jakarta, Jurnalkota.online

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) atas tindak pidana penipuan dengan tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili dan tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim. Kedua tersangka diketahui melanggar Pasal 378 KUHP.

Kasie Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, menjelaskan bahwa kasus posisi yaitu tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili bersama tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim sedang mengendarai motor, serta melihat korban Muhamad Niki Juliansyah sedang bermain HP.

Selanjutnya, kedua tersangka mendekati korban dan mengatakan meminjam HP untuk menghubungi teman. Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menyerahkan handphonenya.

Pada saat handphone diserahkan, tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili yang duduk di belakang sepeda motor memberi kode dengan mencolek tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim agar segera kabur.

Bahwa tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili melakukan perbuatan tersebut karena bekerja serabutan dan harus menafkahi satu anaknya. Sedangkan tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim mempunyai anak yang masih berumur dua tahun, dan tersangka tinggal di sebuah kontrakan yang sudah menunggak tiga bulan.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta,” ujar Lingga Nuarie, Rabu (2/8/2023).

Pelaksanaan Restorative Justice menghasilkan kesepakatan untuk melakukan perdamaian antar pihak tersangka dengan pihak korban, Muhamad Niki Juliansyah. Serta sepakat menyelesaikan perkara ini diluar Pengadilan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Mengamankan Pengedar Ganja

22 September 2023 - 03:15 WIB

Penganiayaan Anak Yatim Dibawah Umur, Laporan Ibu Korban Belum Direspon

19 September 2023 - 10:57 WIB

Komnas Perempuan Atensi Pekmab Lebak Sanksi ASN Brutal

16 September 2023 - 12:22 WIB

DPRD Lebak Kutuk Keras Penganiayaan ASN Satu Kantor

16 September 2023 - 11:53 WIB

Heboh..!!! Seorang ASN Aniaya Sesama Guru Satu Kantor di Lebak

14 September 2023 - 16:39 WIB

Anggota Dewan Minta Kepolisian Tuntaskan Kasus Pembunuhan Petani di Agara

12 September 2023 - 14:17 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal