Tanggamus. Jurnalkota.online
Kasus penganiayaan wartawan oleh kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawah, Kabupaten Tanggamus, Afrial bin Hanafi, dimulai sidang pertama dengan mendengarkan dakwaan oleh penuntut umum.
Adi Putra Amril, S.H. selaku Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) sekaligus pendamping Sumantri, wartawan Waway News selaku korban penganiayaan bersama Agus Setiawan wartawan Cakrawala TV selaku saksi kejadian melakukan pengecekkan langsung ke Pengadilan Negeri Tanggamus, Senin (11/9/2023).
Hasil keterangan dari Veni, Staff PTSP PN. Tanggamus, berdasarkan SIPP, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 pukul 11.00 WIB dilakukan sidang perdana kasus penganiayaan wartawan dengan tersangka Apriyal Bin Hanafi, Kepala Pekon Way Nipah. Dengan agenda mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, pihak tersangka Apriyal Bin Hanafi wajib hadir dipersidangan.
Adi Putra Amril,S.H. meminta kepada PN Kota Agung Tanggamus menjaga netralitasnya agar keadilan dapat ditegakkan, karena kasus ini menyangkut kepentingan wartawan. Selama ini yang terjadi di Kabupaten Tanggamus profesi wartawan sangat dideskriditkan oleh pemangku jabatan publik.
“Kita mengetahui bahwa profesi wartawan yang secara peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat dilindungi dalam menjalan tugas dan fungsinya,” ujar Adi Putra.
Adi Putra Amril, menyerukan kepada seluruh rekan-rekan media/wartawan untuk meliput sidang tersebut sebagai pengawalan, transparansi dan netralitas pengadilan sehingga terwujud pengadilan yang adil, bersih, benar dan transparan. (Khotman)