Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Pemerintahan · 27 Jul 2023 13:45 WIB ·

Kesbangpol Tanggamus Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017


					Kesbangpol Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang nomor 7 Tahun 2027, Tentang pemilihan umum bagi Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, Tahun Anggaran 2023, di RM Savana Kotaagung. Perbesar

Kesbangpol Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang nomor 7 Tahun 2027, Tentang pemilihan umum bagi Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, Tahun Anggaran 2023, di RM Savana Kotaagung.

Tanggamus, Jurnalkota.online

Kesbangpol Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Sosialisasi undang-undang nomor 7 Tahun 2017. Tentang pemilihan umum bagi Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tahun Anggaran 2023, di RM Savana Kotaagung, Rabu (26/07/2023).

Turut Hadir, Asisten I kabupaten Tanggamus; Suaidi, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Tanggamus; Syamdjuniston, Plh. Kejari Tanggamus; Desmi Yulian, Ketua KPU kabupaten Tanggamus; Angga Lazuardi, Komisioner Bawaslu Tanggamus; Ikhwanudin, Kasdim 0424/Tanggamus; Mayor Inf Sholikul Ma’ruf, Camat Kotaagung; Erlan Deni Saputra, Kanit Intel Bidang Politik Polres Tanggamus; Bripka Frengki, serta Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Dalam Sambutan Asisten I Kabupaten Tanggamus Suaidi mengatakan, “Hal terpenting dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana kita membangun kerjasama, membangun sinergitas sehingga wilayah kita kondusif untuk membentuk wilayah yang kondusif masing-masing kita harus memposisikan di dalam peran kita masing-masing, kalau masyarakat sebagai pemilih di sini dia harus bisa berperan sebagai masyarakat yang bisa mendinginkan suasana tidak menjadi provokator,” ucap Suaidi, mewakili Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani.

Suaidi juga menambahkan, “Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama berperan mensosialisasikan serta memberi pemahaman dan pengertian sehingga pemilu bisa berjalan dengan damai begitu juga tokoh pemuda, LSM dan Media, inti dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan materi agar pelaksanaan Pemilu kita itu berhasil. Berhasilnya itu apabila semua tahapan berjalan dengan sukses. Sejak bergulirnya era reformasi hampir tiap-tiap daerah di Indonesia melaksanakan Pemilu,” lanjutnya.

Masih Kata Suaidi, “Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus, mari sama-sama sama kita mensukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. mari sama-sama kita jaga kondusifitas wilayah kabupaten Tanggamus,” tutupnya. (Khotman)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Dewi Kumalasari Lantik Ranny Gusfita Sari sebagai Pj Ketua TP-PKK Kota Tanjungpinang

21 September 2023 - 08:10 WIB

Ansar Ahmad Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

21 September 2023 - 05:08 WIB

Rapat Paripurna, APBD Perubahan Kepri 2023 Disahkan Sebesar Rp4,459 Triliun

19 September 2023 - 10:16 WIB

Bahlil: Pemerintah akan Kedepankan Komunikasi yang Baik dengan Masyarakat

18 September 2023 - 07:36 WIB

Juara 1 Kelurahan Terbaik, Endang Abdullah Harap Sampai ke Tingkat Nasional

16 September 2023 - 05:26 WIB

Ansar Ahmad Lantik Ahdi Muqsith sebagai Wakil Bupati Bintan

15 September 2023 - 06:54 WIB

Trending di Pemerintahan