Tanggamus, Jurnalkota.online
Kesbangpol Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Sosialisasi undang-undang nomor 7 Tahun 2017. Tentang pemilihan umum bagi Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tahun Anggaran 2023, di RM Savana Kotaagung, Rabu (26/07/2023).
Turut Hadir, Asisten I kabupaten Tanggamus; Suaidi, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Tanggamus; Syamdjuniston, Plh. Kejari Tanggamus; Desmi Yulian, Ketua KPU kabupaten Tanggamus; Angga Lazuardi, Komisioner Bawaslu Tanggamus; Ikhwanudin, Kasdim 0424/Tanggamus; Mayor Inf Sholikul Ma’ruf, Camat Kotaagung; Erlan Deni Saputra, Kanit Intel Bidang Politik Polres Tanggamus; Bripka Frengki, serta Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Dalam Sambutan Asisten I Kabupaten Tanggamus Suaidi mengatakan, “Hal terpenting dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana kita membangun kerjasama, membangun sinergitas sehingga wilayah kita kondusif untuk membentuk wilayah yang kondusif masing-masing kita harus memposisikan di dalam peran kita masing-masing, kalau masyarakat sebagai pemilih di sini dia harus bisa berperan sebagai masyarakat yang bisa mendinginkan suasana tidak menjadi provokator,” ucap Suaidi, mewakili Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani.
Suaidi juga menambahkan, “Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama berperan mensosialisasikan serta memberi pemahaman dan pengertian sehingga pemilu bisa berjalan dengan damai begitu juga tokoh pemuda, LSM dan Media, inti dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan materi agar pelaksanaan Pemilu kita itu berhasil. Berhasilnya itu apabila semua tahapan berjalan dengan sukses. Sejak bergulirnya era reformasi hampir tiap-tiap daerah di Indonesia melaksanakan Pemilu,” lanjutnya.
Masih Kata Suaidi, “Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus, mari sama-sama sama kita mensukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. mari sama-sama kita jaga kondusifitas wilayah kabupaten Tanggamus,” tutupnya. (Khotman)