Lebak, Jurnalkota.online
Keluarga Mahasiswa Independen (KMI) mendesak agar Polres Lebak segera usut tuntas semua oknum yang diduga lalai terhadap aktivitas galian pertambangan tanah merah di Mandala, Rangkasbitung, Lebak, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Lokasi galian.
“Kami minta pihak Kepolisian mengusut tuntas ke akar-akarnya, baik izin maupun dugaan kelalaian adanya kecelakaan kerja. Galian tanah merah ini masuk kedalam Pertambangan, artinya, izin tersebut harus lengkap dan jangan main-main,” tegas Mulyana Korlap KMI pada saat ditemui awak media di salah satu warung kopi, Senin (30/10/2023).
Menurut Mulyana, seharusnya pengusaha tambang galian tanah merah tersebut dapat lebih berhati-hati dalam mempekerjakan masyarakat. Bos galian tersebut seharusnya sebelum melakukan aktivitas mereka mengecek terlebih dahulu bagaimana kondisi tanah tersebut.
“Seharusnya di cek dulu dong, jangan sampai ada bahasa bahwa itu kecelakaan murni. Kan bisa di lihat kontur tanahnya, dan seharusnya mereka dapat mengantisipasi bagaimana ketika ada kejadian buruk, ini malah sampai menelan korban jiwa dua orang warga,” katanya.
Lanjut Mulyana, untuk itu dengan adanya dugaan kelalaian dalam aktivitas pertambangan galian tanah merah tersebut, hingga menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut dapat masuk pada Pasal Kelalaian Pasal 360 ayat 1.
“Disitu dijelaskan bahwa, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” terang Mulyana.
Mulyana mengaku akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan semua yang ikut terlibat agar segera di usut tuntas.
“Pasti, akan terus kami mengawal hingga tuntas. Dan kami minta, semua yang terlibat untuk di periksa,” tandasnya.
Mulyana juga menegaskan, jika aduan ini tidak segera ditindaklanjuti pihaknya akan berkooridnasi dengan relawan lainnya untuk melakukan aksi pergerakan.
“Hukum itu harus di tegakan kepada siapapun yang melanggarnya sesuai dengan undang-undang berlaku. Untuk itu kami minta dugaan adanya kelalaian ini agar ditindak tegas sesuai aturan yang ada. Jika aduan ini tidak ditindak, yakin kami akan melakukan aksi, dan kami akan mempersiapkan semuanya bila perlu pelaporan secara resmi,” tegas Mulyana.
Sebelumnya, Sebanyak dua orang diantaranya sopir mobil truk Tronton dan operator Exavator meninggal dunia di lokasi galian tanah merah, tepatnya di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak Rangkasbitung, Mandala, Kabupaten Lebak, Banten, diduga akibat tertimbun tanah yang longsor di lokasi galian. Kamis (26/10/2023). Sekitar pukul 11. 30 Wib.
Kedua orang korban tersebut di antaranya Inisial D (19) Sopir Truk tronton warga Sajira, dan Inisial A (30) warga Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Untuk diketahui, Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penulis : Noma
Sumber : Keluarga Mahasiswa Independen (KMI)