Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum dan Kriminal · 6 Apr 2023 11:37 WIB ·

Koalisi Sipil sebut ini Modus di Kemenkum HAM untuk Memudahkan KKN


					Ikustrasi KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Perbesar

Ikustrasi KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).

Jakarta, jurnalkota.online

Koalisi Sipil Anti Korupsi dan Anti Krriminalisasi (selanjutnya, disebut Koalisi Sipil) menanggapi pemberitaan media mengenai pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akan mengklarifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej (Eddy Hiariej) dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi terkait dugaan gratifikasi Rp7 miliar.

Koalisi Sipil mengingatkan bahwa laporan Ketua IPW kepada KPK  adalah terkait dugaan korupsi atas 3 (tiga) peristiwa yang diduga pidana korupsi, yaitu,

1. Penerimaan dana 4 miliar bulan April dan Mei 2022 melaui Wamen sdr YAR terkait konsultasi hukum;

2. Penerimaa tunai 200 ribu USD dari pengusaha HH yang diterima oleh aspri Wamenkumham YAR terkait  pengesahan badan hukum;

3. Peristiwa dugaan korupsi permintaan Wamen melalui chat tanggal 25 dan 26 juli 2022 kepada pengusaha HH untuk posisi Komisaris Wamen yg diminta diwakili oleh 2 asprinya YAM dan YAR yang kemudian diwujudkan jabatan  komisaris berdasarkan akta notaris F. SH No. 09 tanggal 14 September 2022, dimana YAM masuk sebagai komisaris PT CLM dan dilanjutkan dengan pembayaran honor Rp240.000 pada 31 Oktober 2022 sebagai honor komisaris untuk bulan September dan Oktober 2022.

“Koalisi mendesak KPK melakukan klarifikasi seluruh fakta yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan didalami secara komprehensif karena IPW telah menyerahkan bukti-bukti lengkap saat klarifikasi oleh tim klarifikasi KPK,” ujar Koalisi Sipil kepada redaksi jurnalkota.online melalui pesan singkat via WhatsApp, Kamis (6/4/2023).

Menurut Koalisi Sipil, ada yang janggal kalau yang diperiksa hanya soal dugaan aluran 7 miliar saja. Bila klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya terkait aliran 7 miliar dan tidak dikembangkan pada soal permintaan klarifikasi atas permintaan posisi komisaris PT CLM oleh Wamen EOSH pada pengusaha HH  maka hal tersebut diduga akan menutup upaya pengungkapan dugaan korupsi pada Wamen EOSH.

Koalisi berpendapat penempatan 2 (dua) orang Aspri (non ASN) salah satunya adalah Advokat, oleh Wamen EOSH sebagai modus untuk memudahkan KKN dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU NO. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan itu merusak citra Kemenkum HAM. Karena itu Menteri Yasona harus hentikan atau pecat dan larang 2 (dua) orang Aspri Wamen untuk ikut berkantor di Kemenkum HAM.

“Bagaimana Aspri itu masih punya nama baik kalau difungsikan sebagai bagian dari kepanjangan tangan atau kroni dari Wamen untuk memperkuat KKN di lingkungan Kemenkum HAM. Ini benar-benar mencoreng wajah Kemenkum HAM RI.” Pungkas Koalisi Sipil gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) yaitu, Perekat Nusantara, TAMPAK, TPDI, Regulation Watch, Kongres Pemuda Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Peradi Pergerakan, Bhintara Muda Nusantara, Pandawa Nusantara, dan Lembaga Studi Advokasi Korupsi Data Wardana (IPW).

Sumber : Koalisi Sipil (Koalisi Sipil Anti Korupsi dan Anti Krriminalisasi)

(Noval Verdian)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Mengamankan Pengedar Ganja

22 September 2023 - 03:15 WIB

Penganiayaan Anak Yatim Dibawah Umur, Laporan Ibu Korban Belum Direspon

19 September 2023 - 10:57 WIB

Komnas Perempuan Atensi Pekmab Lebak Sanksi ASN Brutal

16 September 2023 - 12:22 WIB

DPRD Lebak Kutuk Keras Penganiayaan ASN Satu Kantor

16 September 2023 - 11:53 WIB

Heboh..!!! Seorang ASN Aniaya Sesama Guru Satu Kantor di Lebak

14 September 2023 - 16:39 WIB

Anggota Dewan Minta Kepolisian Tuntaskan Kasus Pembunuhan Petani di Agara

12 September 2023 - 14:17 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal