Jakarta, jurnalkota.online
Tidak ditemukannya Izin Mendirikan Bangunan IMB pada sebuah bangunan, mengakibatkan petugas Kecamatan Sawah Besa, Jakarta Pusat, memberikan Surat Peringatan (SP) dan Segel. Tidak hanya itu pintu pagar bangunan pun sudah dirantai dengan tujuan pemilik bangunan tidak bisa melanjutkan pekerjaan di dalam bangunan.
Namun nyatanya di lokasi bangunan masih dapat melakukan aktivitas pekerjaa. Tidak hanya itu, segel milik petugas kecamatan pun dicopot oleh mandor bangunan dengan dalih pemilik sudah membayar perizinan kepada petugas Kecamatan yang menyegel.
“Pemilik sudah membayar perizinan pak, sama orang Kecamatan, kayaknya sih sma orang yang nyegel ini pak,” ujar mandor, Jum’at (2/6/2023)
Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya terhadap kinerja petugas CKTRP kecamatan sawah besar, yang sengaja membiarkan bangunan bermaslah hingga tidak menjalankan sesuai Tupoksi sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini petugas Inspektorat Jakarta Pusat sudah mendapat laporan, bahwa bangunan tersebut bermasalah. Namun tindakan dari petugas kecamatan masih tidak berjalan maksimal terhadap bangunan di jalan Kartini XA No. 1 RT. 04/09 Kelelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kemudian, masyarkat juga menilai lemahnya pengawasan petuags Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Pusat, terhadap oknum-oknum petugas yang lalai dalam menjalakan Tupoksi.
Pada saat dikonfirmasi mengenai bangunan itu, petugas Citata Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat enggan memberikan tanggapan/komentar apa pun. Maka Sudah selayaknya Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta, mengevaluasi kinerja petugas CKTRP Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. (Ahmad Lana)