Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum dan Kriminal · 1 Jun 2023 11:13 WIB ·

Nekat Bobol Warung Makan, Dua Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Utara


					Dua bersaudara pelaku pencurian berinsial PM (26) dan AF (21) saat digiring personel Polsek Bintan Utara.
Perbesar

Dua bersaudara pelaku pencurian berinsial PM (26) dan AF (21) saat digiring personel Polsek Bintan Utara.

Bintan, jurnalkota.online

Dua bersaudara yang melakukan pencurian di sebuah warung makan di Tanjung Uban diringkus personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Di kedai makan tersebut kedua pemuda itu mengambil barang milik Angga dan Ferry.

Tak terima akan perbuatan tersangka, para korban membuat laporan Kepolsek Bintan Utara.

Dari laporan kedua korban, Unit Reskim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemuda tersebut di Kota Batam.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasihumas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku yang nekat bobol warung makan tersebut.

“Iya benar, kedua bersaudara laki-laki berinisial PM (26 thn) dan AF (21 thn), ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Batam. Kedua tersangka melakukan pencurian di Warung Lesehan Serayu, Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara pada Jumat (26/5/2023) kemarin,” ujar Alson, Kamis (1/6/2023).

Alson juga menjelaskan bahwa dua bersaudara tersebut berhasil mengambil 2 unit handphone milik korban.

“Keduanya melakukan pencurian sekitar pukul 03.00 WIB, saat kedua korban sedang tidur lelap,” jelas Alson.

Dalam melakukan aksinya, tersangka AF masuk ke dalam warung lesehan, sedangkan tersangka PM menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar.

Saat mengambil handphone milik korban, korban sedang terlelap tidur sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam warung dan melancarkan aksinya.

Setelah berhasil mengambil handphone, kedua pelaku langsung menyeberang ke Batam.

“Beberapa hari kemudian petugas mencium lokasi persembunyian tersangka di daerah Batam dan dilakukan penangkapan di Batam,” lanjut Alson.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Alson. (Chadijah)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Mengamankan Pengedar Ganja

22 September 2023 - 03:15 WIB

Penganiayaan Anak Yatim Dibawah Umur, Laporan Ibu Korban Belum Direspon

19 September 2023 - 10:57 WIB

Komnas Perempuan Atensi Pekmab Lebak Sanksi ASN Brutal

16 September 2023 - 12:22 WIB

DPRD Lebak Kutuk Keras Penganiayaan ASN Satu Kantor

16 September 2023 - 11:53 WIB

Heboh..!!! Seorang ASN Aniaya Sesama Guru Satu Kantor di Lebak

14 September 2023 - 16:39 WIB

Anggota Dewan Minta Kepolisian Tuntaskan Kasus Pembunuhan Petani di Agara

12 September 2023 - 14:17 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal