Bintan, jurnalkota.online
Dua bersaudara yang melakukan pencurian di sebuah warung makan di Tanjung Uban diringkus personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Di kedai makan tersebut kedua pemuda itu mengambil barang milik Angga dan Ferry.
Tak terima akan perbuatan tersangka, para korban membuat laporan Kepolsek Bintan Utara.
Dari laporan kedua korban, Unit Reskim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemuda tersebut di Kota Batam.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasihumas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku yang nekat bobol warung makan tersebut.
“Iya benar, kedua bersaudara laki-laki berinisial PM (26 thn) dan AF (21 thn), ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Batam. Kedua tersangka melakukan pencurian di Warung Lesehan Serayu, Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara pada Jumat (26/5/2023) kemarin,” ujar Alson, Kamis (1/6/2023).
Alson juga menjelaskan bahwa dua bersaudara tersebut berhasil mengambil 2 unit handphone milik korban.
“Keduanya melakukan pencurian sekitar pukul 03.00 WIB, saat kedua korban sedang tidur lelap,” jelas Alson.
Dalam melakukan aksinya, tersangka AF masuk ke dalam warung lesehan, sedangkan tersangka PM menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar.
Saat mengambil handphone milik korban, korban sedang terlelap tidur sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam warung dan melancarkan aksinya.
Setelah berhasil mengambil handphone, kedua pelaku langsung menyeberang ke Batam.
“Beberapa hari kemudian petugas mencium lokasi persembunyian tersangka di daerah Batam dan dilakukan penangkapan di Batam,” lanjut Alson.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Alson. (Chadijah)