Jakarta, Jurnalkota.online
Seorang terduga pencuri telepon seluler dianiaya empat petugas sekuriti hingga tewas di kawasan Taman Impian Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023).
Meski korban terbukti residivis, pihak Ancol berjanji kejadian tersebut tidak akan terulang kembali di wilayah mereka.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pademangan, Ajun Komisaris I Gede Gustiyana menjelaskan, penganiayaan ini menimpa Hasanuddin (42). Pria itu dianiaya empat oknum petugas sekuriti berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) pada Sabtu sekitar pukul 13.00.
”Diduga meninggalnya antara pukul empat atau lima sore, dari hasil otopsi. Jadi, korban rencananya sempat mau dilepaskan setelah dianiaya. Ternyata waktu dipindahkan, mau dikeluarkan dari Ancol, meninggal di kendaraan,” tutur Gede kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Penganiayaan bermula setelah salah seorang saksi petugas sekuriti berpatroli. Dia menemukan korban, yang dicurigai melakukan tindak pidana di sekitar Ancol. Saksi lalu mengamankan orang tersebut ke pos pengamanan.
Empat pelaku kemudian menyiksa Hasanuddin, antara lain memukul dengan tangan kosong, menendang, membakar benda-benda yang kemudian disentuhkan ke tubuh korban, mencambuk dengan kabel, hingga menyiram air cabai.
”Waktu diamankan tidak ditemukan barang bukti. Mungkin, menurut perkiraan kami, mereka melakukan tindak pidana kekerasan ini untuk membuat si korban mengakui itu,” ujar Gede.
Dari hasil pendalaman, korban adalah salah seorang residivis yang suka melakukan tindak pidana pencurian ponsel atau dompet baik di dalam bus maupun tempat umum lain. Namun, bagaimanapun, penyiksaan yang menghilangkan nyawa tersebut tidak dibenarkan.
Keempat oknum itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 Ayat (2) ke-3E Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana oleh beberapa orang yang melakukan kekerasan kepada seseorang sehingga meninggal. Ditambah, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Mereka bisa dipenjara maksimal 12 tahun.
Pada saat di konfirmasi mlalui pesan singkat. Pihak Ancol, Ariyadi Eko Nugroho membenarkan insiden tersebut atas kejadian ini pihak Ancol menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pihak yang berwajib dan telah mengambil langkah-langkah yang di perlukan.
“Memang benar terjadi insiden tersebut, Dan kami tidak membenarkan tindakan yang diambil oleh oknum keamanan yang merupakan tenaga alih daya tersebut. Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib dan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” ujar Ariyadi Eko Nugroho. (Ahmad)