Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Tata Ruang Pertanahan · 22 Aug 2023 13:44 WIB ·

Pabrik Pengolahan Sawit Diduga Tidak Mengantongi AMDAL


					Pabrik pengolahan sawit yang berlokasi di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur, Aceng Tenggara, diduga tidak mengantongi izin lingkungan hidup (Amdal). Perbesar

Pabrik pengolahan sawit yang berlokasi di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur, Aceng Tenggara, diduga tidak mengantongi izin lingkungan hidup (Amdal).

Aceh Tenggara, Jurnalkota.online

Pabrik pengolahan sawit milik oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara dari Partai Gerindra wilayah pemilihan dapil IV di Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, diduga tidak mengantongi izin lingkungan hidup. Hal itu disebutkan oleh Demina, Kabid Lingkungan Hidup (LH) kepada Awak media pada Selasa (22/082023).

Dijelaskannya, “kemaren sudah saya baca beritanya, terus kami bongkar berkas kami, kalau izin lingkungan tidak ada kami mengeluarkan dan tidak ada dokumen apapun atas nama perusahaan tersebut,” Singkatnya.

Ditempat terpisah, Idhamni, S.T, HSE, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Yogyakarta Raya dan sekaligus aktivis Lingkungan Hidup mengatakan, pabrik pengolahan sawit itu harus ada izin lingkungan hidup. Namun beroperasinya pabrik pengolahan sawit di Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, terdapat kejanggalan.

“Diduga sudah ada setoran sehingga pabrik pengolahan sawit tersebut bebas beroperasi. Karena setelah saya perhatikan, izin usaha mikro atas nama Luhut Simajuntak, yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan itu tidak sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditetapkan oleh undang-undang. Tetapi kenapa bisa dikeluarkannya SK dari Dinas Perizinan tanpa ada lampiran dokumen dari lingkungan hidup,” tanyanya.

Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan UUD Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa kegiatan tersebut harus memiliki izin Daftar Usaha dan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ini yang mereka belum lengkapi,” jelasnya lagi.

Selanjutnya dirinya meminta pabrik pengolahan sawit itu wajib ditutup. Karena tidak mengantongi izin lingkungan hidup.

“Pabrik pengolahan sawit itu tidak bisa dioperasikan, untuk itu Kita minta kepada Kapolda Aceh untuk segera turun dan menutup pabrik pengolahan sawit milik anggota DPRK Aceh Tenggara yang ada di wilayah Kecamatan Babul Makmur. Karena dampak lingkungan yang ditimbulkan pabrik pengolahan sawit di Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, sangat berbahaya. Jangan asal menerbitkan izin, dalam hal ini sangat perlu pengkajian dan analisa yang sangat matang. kita hawatir akan berdampak buruk dan membahayakan bagi masyarakat nantinya. Maka keberadaan pengolahan sawit mini itu harus secepatnya ditutup,” tegasnya.

Ia berharap kepada Kapolda Aceh agar permasalahan ini menjadi atensi khusus untuk menangani kasus pabril pemgolahan sawit mini.

“Jangan mentang-mentang anggota DPRK terus seenaknya saja, membuka usaha tanpa ada kelengkapan administrasi,”  tandasnya. (Yuda).

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Pekerjaan Peningkatan Jalan Betonisasi Dinilai Cacat Mutu

20 August 2023 - 16:47 WIB

Rumah Tidak Sesuai PBG Dibongkar Satpol PP Jakbar

8 August 2023 - 14:16 WIB

Warga Kebon Kacang Jakpus Menduga Oknum BPN Sekongkol dengan Mafia Tanah

19 July 2023 - 05:35 WIB

Trending di Tata Ruang Pertanahan