Jakarta, Jurnalkota.online
Warga Kampung Gaga. Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat mengeluhkan pemasangan Jaringan Internet atau Fiber Optik (FO), yang sudah berdiri kurang lebih satu mingguan, karena keberadaan tiang Internet tersebut diduga melanggar Pergub DKI Jakarta nomor 8 tahun 1999 tentang Utilitas.
Hal ini dikatakan Rudi (47) warga RT 02 RW 03, Rudi mengatakan, bahwa pemasangan tiang Internet tersebut sudah kurang lebih satu mingguan berdiri, itu pun pasangnya tiang Internet malam-malam, jadi tidak tau apa-apa.
“Sudah satu minggu terpasang itu tiang Internet nya bang, yang kerja juga pada malam hari,” tutur Rudi, Rabu (01/11/23) via WhatsApp.
Pihak provider itu asal tancap tiang aja didepan rumah tanpa melakukan sosialisasi. Saya merasa keberatan karena tidak dihargai. Padahal menancapkan tiang itu ada aturannya, meski di sisi jalan begitu.
Rudi berharap, keberadaan tiang provider yang mengganggu dan diduga tidak berizin tersebut segera dibongkar saja.
“Bongkar saja pak, jika memang tidak ada izinnya, kita tidak tau siapa pemiliknya provaider itu,” ketus Rudi.
Di tempat terpisah, Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha pada saat dikonfirmasi mengatakan, Saya juga lagi nyariin bang, mau lihat izin-izinnya, siap yang kasih izin, saya juga masih cari siapa yang di lapangan dan baru tau info rencananya.
“Saya juga lagi nyariin bang, mau lihat izin izinnya, saya belum tau bang, siapa yang memberikan izin,” kata Bayu Fadayen Gantha secara singkat melalui WhatsApp.
Perlu di ketahui bahwa dalam peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 ini adalah peraturan yang saat ini berlaku di Provinsi DKI Jakarta yang mengatur mengenai Jaringan Utilitas di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Perda 8/1999 yang dimaksud dengan Jaringan Utilitas adalah sistem jaringan instalasi dalam bentuk kabel atau pipa.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), bahwa penempatan jaringan utilitas dapat dilakukan dibawah tanah, di atas tanah dan di dalam laut.
Rancangan Perubahan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas merupakan perwujudan Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022.
Dalam RPJMD DKI Jakarta bertujuan untuk terwujudnya keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di bawah permukaan tanah dan air, dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya alam serta daya tampung lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Penulis : Haris