Tangerang, Jurnalkota.online
Maraknya Pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas Jangkau Net, di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Luput dari pengawasan dan diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota Tangerang Kota.
Diduga adanya 1000 pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara, acap kali mengunakan Fasilitas Umum tanpa adanya surat rekomendasi dari PUPR Kota Tangerang, serta dari Perwal 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu, Rabu (31/05/2023).
Ketika di konfirmasi di lokasi pemasangan tiang Internet, Habil, mengatakan. Pekerjaan pemasangan tiang Internet dari Jangkau Net, dari PT Bukit Bima Batara, Katanya.
“Udah ada bang, izin ya dari PU udah dipegang sama pengawasan Akbar. Tenang kita lengkap semuanya izinnya,” ucap Abil, Jumat (26/05/2023) malam lalu di lokasi Gembor.
Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus Romdoni, sangat menyayangi pelaksanan pemasangan Jaringan Utilitas atau tiang Kabel Udara (KU) yang sudah terpasang di sepanjang Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk. Sudah jelas pemerintah Kota Tangerang, melarang adanya pemasangan Tiang Internet, ucapnya.
“Kita akan suratin Wali Kota Tangerang, terkait penemuan maraknya tiang Internet. Dan meminta Kabel Udara (KU) untuk segera ditindak tegas serta menertibkan (Tebang,red) Jaringan Utilitas yang ilegal. Jelas sudah melanggar dan diduga mengunakan Pasilitas Sarana Umum tanpa rekomendasi dan izin dari dinas terkait. Ini sama saja tidak mengindahkan Peraturan Wali Kota (PERWAL) Kota Tangerang,” ungkap Agus, Rabu (31/05/2023).
Kendati demikian, sebagai kontrol sosial sangat menyayangi atas Infrastruktur Jaringan Utilitas tersebut, lantaran selalu kucing-kucingan saat pemasangan tiangnya, bahkan luput dari pengawasan sementara vendor dengan cepat bisa memasang tiang hingga puluhan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari pihak Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk saat di hubungin via WhatsApp belum bisa menjawab. Saat di sambangi oleh Komunitas Jurnalis Kompeten, Dinas PUPR bidang Tata Ruang, akan membuat surat teguran dan rekomendasi ke dinas terkait untuk melakukan pengecekan serta tindakan sesuai Perda dan Perwal Kota Tangerang.
Penulis : PanPam
Sumber : KJK Tangerang Raya