Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Tabodetabek · 31 May 2023 07:00 WIB ·

Pemasangan Tiang Kabel Udara Menjamur Diduga Tidak Sesuai Aturan


					Foto : tiang menara yang berada dalam mobil yang akan dipasang di trotoar Perbesar

Foto : tiang menara yang berada dalam mobil yang akan dipasang di trotoar

Tangerang, Jurnalkota.online

Maraknya Pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas Jangkau Net, di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Luput dari pengawasan dan diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota Tangerang Kota.

Diduga adanya 1000 pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara, acap kali mengunakan Fasilitas Umum tanpa adanya surat rekomendasi dari PUPR Kota Tangerang, serta dari Perwal 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu, Rabu (31/05/2023).

Ketika di konfirmasi di lokasi pemasangan tiang Internet, Habil, mengatakan. Pekerjaan pemasangan tiang Internet dari Jangkau Net, dari PT Bukit Bima Batara, Katanya.

“Udah ada bang, izin ya dari PU udah dipegang sama pengawasan Akbar. Tenang kita lengkap semuanya izinnya,” ucap Abil, Jumat (26/05/2023) malam lalu di lokasi Gembor.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus Romdoni, sangat menyayangi pelaksanan pemasangan Jaringan Utilitas atau tiang Kabel Udara (KU) yang sudah terpasang di sepanjang Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk. Sudah jelas pemerintah Kota Tangerang, melarang adanya pemasangan Tiang Internet, ucapnya.

“Kita akan suratin Wali Kota Tangerang, terkait penemuan maraknya tiang Internet. Dan meminta Kabel Udara (KU) untuk segera ditindak tegas serta menertibkan (Tebang,red) Jaringan Utilitas yang ilegal. Jelas sudah melanggar dan diduga mengunakan Pasilitas Sarana Umum tanpa rekomendasi dan izin dari dinas terkait. Ini sama saja tidak mengindahkan Peraturan Wali Kota (PERWAL) Kota Tangerang,” ungkap Agus, Rabu (31/05/2023).

Kendati demikian, sebagai kontrol sosial sangat menyayangi atas Infrastruktur Jaringan Utilitas tersebut, lantaran selalu kucing-kucingan saat pemasangan tiangnya, bahkan luput dari pengawasan sementara vendor dengan cepat bisa memasang tiang hingga puluhan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari pihak Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk saat di hubungin via WhatsApp belum bisa menjawab. Saat di sambangi oleh Komunitas Jurnalis Kompeten, Dinas PUPR bidang Tata Ruang, akan membuat surat teguran dan rekomendasi ke dinas terkait untuk melakukan pengecekan serta tindakan sesuai Perda dan Perwal Kota Tangerang.

Penulis : PanPam
Sumber : KJK Tangerang Raya

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Ormas JBB Apresiasi DPRD Lebak Terkait Pemanggilan PT SBJ dan PT MUK

17 September 2023 - 09:17 WIB

Pemdes Pasir Tanjung Salurkan Bantuan Cadangan Pangan

15 September 2023 - 08:53 WIB

Gabungan Aktivis Kota Tangerang Gelar Aksi Solidaritas di Depan Kantor DPRD

14 September 2023 - 04:48 WIB

Tim Penilai PKK Provinsi dan PKK Kota Tangerang Kunjungi Kecamatan Jatiuwung

14 September 2023 - 04:23 WIB

Dengan Sigap, Binamas Kunciran Jaya Angkat Jenazah Paru Bayah bersama Warga

13 September 2023 - 05:01 WIB

Ketua DPD Kota Tangerang Kunjungi Posko Kemenangan Dapil 5 Partai Perindo

10 September 2023 - 16:19 WIB

Trending di Tabodetabek