Tanjungpinang, Jurnalkota.online
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, melalui Bagian Pemerintahan, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Persiapan Titik Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (14/11/2023).
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Tanjungpinang Raja Kholidin menjelaskan, titik lokasi pemasangan APK terdiri dari Kecamatan Tanjungpinang Barat kurang lebih terdapat 3 titik baleho, 9 titik spanduk dan 20 titik umbul- umbul.
Kecamatan Tanjungpinang Timur kurang lebih terdiri dari 7 titik baleho, 23 titik spanduk, dan 34 titik umbul-umbul. Kecamatan Tanjungpinang Kota 4 titik baleho, 6 titik spanduk dan 19 titik umbul-umbul.
Sedangkan di Kecamatan Bukit Bestari kurang lebih terdiri dari 7 titik baleho dan 33 titik spanduk serta umbul-umbul.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Muhammad Yatim berharap, agar pemasangan APK di titik-titik yang telah di sediakan, agar dapat mengutamakan keselamatan pengguna jalan, baik itu pejalan kaki maupun kendaraan, serta diharapkan pemasangan APK (baleho, spanduk dan umbul-umbul) mengacu pada peraturan yang ada.
Rapida Nuriani, Perwakilan dari Bawaslu Kota Tanjungpinang menambahkan, agar memastikan terlebih dahulu pemasangan reklame yang di fasilitasi atau dicetak bukan dijalan protokoler.
Terkait lokasi dipasang, bukan di Tanah Milik Negara, TNI/Polri. Dan sebelum penetapan titik zona APK, terlebih dahulu memiliki izin dari pemilik lahan atau tanah tersebut.
Sementara itu, Irwan Yacub selaku Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang menyarankan, agar titik pemasangan spanduk, umbul-umbul dan bendera, agar di batasi radiusnya, agar tidak sepanjang jalan, untuk itu tanpa mengabaikan kewenangan Dishub ruas jalannya dibatasi atau persimpangannya, seperti Simpang Pancur, Simpang Ir. Juanda dan Simpang Dr.Soetomo, di persimpangannya saja untuk radiusnya 20 meter.
Senada dengan hal tersebut, Wendri, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang menjelaskan, dalam pemasangan baleho, agar memperhatikan konstruksinya.
“Walaupun konstruksinya dibuat dari kayu, diusahakan tidak mudah tumbang karena angin, tidak mengganggu fasilitas yang dilalui masyarakat, seperti di depan ruko ataupun di rumah warga,” ujar Wendri.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Assiten 1, Satpol PP, Perkim, PU, KPU, Bawaslu, Kecamatan dan Kelurahan.
Editor: Antoni