Menu

Mode Gelap
Bangkitkan Ekonomi, Dewi Kumalasari Buka Dekra Fest Kepri 2023 How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum dan Kriminal · 31 Oct 2023 12:36 WIB ·

Pengadilan Negeri Banjarbaru Kembali Gelar Sidang Lanjutan Utang Piutang


					Foto : ruang sidang pengadilan negeri Banjar Baru pada saat melaksanakan Sindang tentang utang piutang. Perbesar

Foto : ruang sidang pengadilan negeri Banjar Baru pada saat melaksanakan Sindang tentang utang piutang.

Banjarbaru, Jurnalkota.online

Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Andri Cahyadi, Henri Setiadi, Kusno Hardjianto, dan Didy Agus Hartanto.

Agenda persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Dahlan, S.H., dengan dua Hakim Anggota Herliany, S.H., dan Sukmandari Putri, S.H., yakni mendengarkan Keterangan Ahli. Adapun Ahli Hukum yang dihadirkan adalah Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana yang cukup terkenal di Indonesia dan kerap dimintai pendapatnya dalam banyak kasus pidana di Indonesia.

Dalam keterangannya di persidangan, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. menyatakan, bahwa kasus ini termasuk kedalam ranah perdata karena kasus ini berawal dari suatu perjanjian utang piutang, yang mana dalam hal salah satu pihak ataupun kedua belah pihak dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tercantum dalam Perjanjian maka penyelesaiannya adalah melalui penyelesaian secara perdata bukan pidana.

Ahli Hukum Pidana yang pernah menjadi Ahli Hukum di Persidangan kasus “Kopi Sianida” Jessica Kumala Wongso ini, menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB Saham) yang selama ini dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengenakan Pasal 372 KUHP terhadap Para Terdakwa karena dianggap telah melakukan penggelapan saham milik Pelapor.

Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa apabila PPJB Saham tersebut tidak pernah terjadi pembayaran yang mana harus dapat dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah baik itu melalui transfer ataupun cash senilai yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut yaitu senilai Rp. 100.000.000, dan kemudian harus ada bukti kwitansi yang ditandatangani basah dihadapan notaris, maka PPJB Saham tersebut menjadi tidak sah.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia ini bahkan menjelaskan “Bahwa untuk dapat dikatakan sebagai seorang pemegang saham yang sah secara hukum maka selain dilakukan PPJB Saham, maka harus ditindaklanjuti dengan adanya pembayaran atas nilai yang tercantum dalam PPJB tersebut, untuk kemudian ditidaklanjuti dengan Akta Jual Beli Saham (AJB Saham), kemudian Akta Pernyataan RUPS dan terakhir harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya pada sidang yang digelar hari senin, 30 Oktober 2023.

Setelah Namanya tercatat di data Kementerian Hukum dan HAM itulah baru seseorang dianggap sah secara hukum sebagai seorang pemegang saham dan memiliki hak atas saham yang dimiliki.

Selama belum ada proses tersebut, maka tidak bisa dikatakan adanya Penggelapan, terlebih lagi apabila tidak ada pembayaran dari Pembeli atas nilai saham yang tercantum dalam PPJB tersebut.

“Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa, Pelapor tidak pernah melakukan pembayaran sama sekali, atas nilai saham yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut,” bebernya.

Fakta persidangan inilah yang membuat Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa yakni Reza Isfadhilla Zen, S.H., dari Kantor Hukum EQUITABLE LAW FIRM memprotes keras Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena Tim Penasihat Hukum menilai bahwa ternyata apa yang didakwakan tehadap Para Terdakwa selama ini tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang terungkap di persidangan.

Lebih lanjut Reza Isfadhilla Zen, S.H., usai persidangan menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kasus investasi bodong yang selama ini diberitakan oleh media.

“Kasus ini adalah kasus utang piutang yang didasarkan pada perjanjian yang sebelumnya telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan terhadap kasus ini tidak terdapat unsur pidana, sehingga sudah seharusnya dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Banjarbaru memutus bebas maupun lepas, dengan berlandaskan pada kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.

Penulis: Pandji

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Shabu di Lebak

29 November 2023 - 03:47 WIB

IPW Minta Polda Jateng Menunda Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Karanganyar

27 November 2023 - 11:40 WIB

Tewasnya Pemilik Wisma di Agara Diduga Korban Pembunuhan

18 November 2023 - 07:25 WIB

Aniaya Anggota Polri, Polres Tangerang Kota Amankan Pelaku

9 November 2023 - 08:29 WIB

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Geledah Kantor Notaris Chrisanty Pintaria

26 October 2023 - 15:21 WIB

IPW Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Dugaan Tindak Pidana Pemerasan yang Dilakukan Pimpinan KPK

20 October 2023 - 02:05 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal