Aceh Tenggara, Jurnalkot.online
DPRK Aceh Tenggara (Agara) mengelar sidang paripurna masa sidang III tahun 2023 tentang rancangan qanun, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara tahun anggaran 2022.
Sidang tentang Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pejabat Bupati Aceh Tenggara tahun 2022 yang di geler oleh DPRK Aceh Tenggara, sempat menyita perhatian publik, Senin (31/07/2023).
Pasalnya, sidang III yang digelar oleh DPRK Aceh Tenggara itu untuk pengesahan LKPJ Pj. Bupati Agara itu diduga harus ada uang pelicin dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk memuluskan dalam penerimaan LKPJ tersebut.
Pantauan Media Jurnalkota.online dari beberapa sumber menyebutkan tentang adanya dugaan uang pelicin untuk LKPJ.
Hal yang senada disebutkan oleh Arafik Beruh salah seorang aktivis Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (GAKAG) Aceh Tenggara, menyebutkan terkait dengan adanya dugaan uang pelicin atau upeti untuk LKPJ Pj Bupati Agara tahun 2022 yang dilakukan oleh oknum DPRK.
“Kita dari aktivis GAKAG sangat menyesalkan sikap dan kinerja oleh oknum DPRK tersebut.” terangnya.
Saat ini informasi tentang adanya dugaan oknum DPRK yang memintai sejumlah uang kepada SKPK untuk memuluskan dan menerima LKPJ pejabat Bupati tahun 2022 kian hangat diberbagai kalangan.
Disebutkannya, permintaan uang itu pun tak tanggung-tangung. Untuk dinas katagori kecil itu berkisar Rp 20 juta rupiah, sedangkan untuk dinas yang kategori besar bisa mencapai Rp 70 juta rupiah.
“Ada-ada saja ulah oknum DPRK Aceh Tenggara, perilaku ini sangat mencoreng nama lembaga DPR,” Singgung Arafik Bareuh.
“Tak seharusnya ada oknum DPRK yang secara sengaja meminta uang kepada jajaran SKPK untuk memuluskan LKPJ Bupati pada tahun 2022 lalu, jangan ada oknum DPRK jadi pemain utama dalam pengesahan LKPJ Bupati tahun 2022 dengan meminta sejumlah uang,” harap Arafik. (Yuda)