Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Daerah · 1 Aug 2023 08:38 WIB ·

Pengesahan LKPJ Bupati Agara Tahun 2022, DPRK Agara Diduga Menanti Upeti dari SKPK


					Arafik Beruh, salah seorang aktivis Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (GAKAG) Aceh Tenggara, menyebutkan terkait dengan dugaan adanya uang pelicin atau upeti untuk LKPJ Pj Bupati Agara tahun 2022 yang dilakukan oleh oknum DPRK. Perbesar

Arafik Beruh, salah seorang aktivis Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (GAKAG) Aceh Tenggara, menyebutkan terkait dengan dugaan adanya uang pelicin atau upeti untuk LKPJ Pj Bupati Agara tahun 2022 yang dilakukan oleh oknum DPRK.

Aceh Tenggara, Jurnalkot.online

DPRK Aceh Tenggara (Agara) mengelar sidang paripurna masa sidang III tahun 2023 tentang rancangan qanun, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara tahun anggaran 2022.

Sidang tentang Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pejabat Bupati Aceh Tenggara tahun 2022 yang di geler oleh DPRK Aceh Tenggara, sempat menyita perhatian publik, Senin (31/07/2023).

Pasalnya, sidang III yang digelar oleh DPRK Aceh Tenggara itu untuk pengesahan LKPJ Pj. Bupati Agara itu diduga harus ada uang pelicin dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk memuluskan dalam penerimaan LKPJ tersebut.

Pantauan Media Jurnalkota.online dari beberapa sumber menyebutkan tentang adanya dugaan uang pelicin untuk LKPJ.

Hal yang senada disebutkan oleh Arafik Beruh salah seorang aktivis Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (GAKAG) Aceh Tenggara, menyebutkan terkait dengan adanya dugaan uang pelicin atau upeti untuk LKPJ Pj Bupati Agara tahun 2022 yang dilakukan oleh oknum DPRK.

“Kita dari aktivis GAKAG sangat menyesalkan sikap dan kinerja oleh oknum DPRK tersebut.” terangnya.

Saat ini informasi tentang adanya dugaan oknum DPRK yang memintai sejumlah uang kepada SKPK untuk memuluskan dan menerima LKPJ pejabat Bupati tahun 2022 kian hangat diberbagai kalangan.

Disebutkannya, permintaan uang itu pun tak tanggung-tangung. Untuk dinas katagori kecil itu berkisar Rp 20 juta rupiah, sedangkan untuk dinas yang kategori besar bisa mencapai Rp 70 juta rupiah.

“Ada-ada saja ulah oknum DPRK Aceh Tenggara, perilaku ini sangat mencoreng nama lembaga DPR,” Singgung Arafik Bareuh.

“Tak seharusnya ada oknum DPRK yang secara sengaja meminta uang kepada jajaran SKPK untuk memuluskan LKPJ Bupati pada tahun 2022 lalu, jangan ada oknum DPRK jadi pemain utama dalam pengesahan LKPJ Bupati tahun 2022 dengan meminta sejumlah uang,” harap Arafik. (Yuda)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Ziarah ke Makam Tokoh Pejuang Kepri, Ansar Ahmad akan Teruskan Perjuangan

24 September 2023 - 11:08 WIB

Hari Jadi ke-21 Provinsi Kepri, Momentum Pembangunan Berkelanjutan

24 September 2023 - 07:21 WIB

Ansar Ahmad Pelopor Gerakan Selamatkan Pangan di Provinsi Kepri

24 September 2023 - 07:00 WIB

Perayaan HUT ke-21 Provinsi Kepri Diisi dengan Beragam Kegiatan

23 September 2023 - 13:50 WIB

Dewi Kumalasari Buka Pameran dan Bazaar Kuliner PKD Provinsi Kepri

22 September 2023 - 13:25 WIB

Tinjau Progres Pengerjaan Jalan di Pulau Penyengat, Ansar Ahmad Yakin Selesai Tepat Waktu

20 September 2023 - 13:42 WIB

Trending di Daerah