Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Megapolitan · 20 Jul 2023 12:10 WIB ·

Perjanjian Sewa Tempat di Lokasi GOR Cendrawasih Diduga Tidak Sesuai Pergub DKI Jakarta


					Foto ilustrasi gantangan burung yang berada di gelanggang olah raga Cendrawasih Kelurahan Cengkareng Barat. Perbesar

Foto ilustrasi gantangan burung yang berada di gelanggang olah raga Cendrawasih Kelurahan Cengkareng Barat.

Jakarta, Jurnalkota.online

Perjanjian sewa tempat untuk lokasi usaha gantangan burung di Gelanggang Olah Raga (GOR) Cendrawasih Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat diduga tidak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 60 Tahun 2019 tentang sewa barang milik daerah pada badan layanan umum daerah.

Kepala Satuan Tugas Pelaksana (Kasatpel) Gelanggang Olah Raga (GOR). Devina pada saat di konfirmasi tentang sistem pembayaran uang sewa mengatakan, memang pembayaran secara tunai (kes).

“Kita menerima pembayaran secara tunai (Kes), memang mau kita bayarkan langsung ke Kas Daerah (Kasda),” kata Devina pada saat di hubungi melalui telephon, Kamis (20/7/2023).

Di tempat berbeda Jhoni selaku pengusaha Gantangan burung yang berada di lokasi GOR Cendrawasih pada saat ditemui mengatakan, adanya gantangan burung di lokasi ini, karena sudah ada kesepakatan sewa

“Ini kita sewa dengan harga kontrak sesuai perjanjian ditetapkan 165m × 300 000 per meter kita bayarkan dengan nilai Rp 49,500 000 secara tunai ke ibu Devina,” kata Jhoni, Rabu (19/7/2023) di lokasi GOR Cendrawasih.

Dalam pembayaran sewa untuk usaha gantangan burung di lingkungan GOR Cendrawasih, yang ditanda tangani pihak pertama dan pihak kedua dengan nomor surat : 3019/UD.02.01 mulai tanggal 27/6/2022 hingga 27/7/2023 dengan luas areal 15m × 11m,

Sewa tempat usaha Gantangan Burung di GOR Cendrawasih, diduga tidak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, nomor 60 Tahun 2019 tentang sewa barang milik daerah pada badan layanan umum daerah.

Dalam bagian ke tujuh pasal 17 dijelaskan pada nomor (4) Pembayaran uang sewa Barang Milik Daerah disetorkan ke
Rekening BLUD yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Gubemur.
(5) Perjanjian sewa atas objek sewa ditandatangani oleh Pemimpin
BLUD dan Penyewa.

Penulis: Haris

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Sudin Bina Marga Jakbar Kebut Penutupan Jalan Raya Berlobang

19 September 2023 - 05:27 WIB

Kelurahan Glodok Lakukan Penataan Kawasan Pinggir Kali Blandongan

14 September 2023 - 08:00 WIB

Prema Jaya Textile dan Tailors Dukung PWI Jaya ke Kongres di Bandung

14 September 2023 - 06:59 WIB

UP PKB Kedaung Kali Angke Gelar Uji Emisi di Terminal Kali Deres

14 September 2023 - 06:24 WIB

Wamenkumham RI Apresiasi Pentas Seni Kolaborasi Bapas se-DKI Jakarta

12 September 2023 - 14:03 WIB

Ketua Umum PADI Hadir Menyapa Masyarakat Jakarta

11 September 2023 - 10:03 WIB

Trending di Megapolitan