Tanjungpinang, Jurnalkota.online
Tingkatkan pelayanan dan permudah urusan administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kementrian Agama Tanjungpinang dan Pengadilan Agama Tanjungpinang melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian Kerja sama tentang Pelayanan Sidang Terpadu Kepemilikan Administrasi Kependudukan.
Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/9/2023).
Usai penandatanganan, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan melalui kerja sama ini diharapkan semakin meningkatkan sinergi dengan Kementrian Agama dan Pengadilan Agama terkait status administrasi kependudukan.
“Kesepakatan perjanjian kerja sama ini dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan terpadu kepada masyarakat. Semoga dengan kerja sama ini, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang semakin mempercepat dan mempermudah masyarakat untuk memiliki dokumen buku nikah dan segala bentuk pengurusan lain yang dibutuhkan,” ungkap Rahma.
Menurut Rahma, penandatanganan nota kesepakatan perjanjian kerja sama dilakukan sebagai kontrak payung hukum antara Pemko Tanjungpinang, Kementrian Agama Tanjungpinang dan Pengadilan Agama Tanjungpinang.
“Hal ini dilakukan untuk menjadi payung hukum bersama dalam rangka mensukseskan pelayanan publik. Diperlukan kolaborasi dan sinergitas bersama karena tentu tidak mungkin dalam kepengurusan administrasi dapat bergerak sendiri-sendiri, dan diharapkan kerja sama ini dapat memaksimalkan pelayanan aspek hukum kepada masyarakat,” sebut Rahma.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Ribat menyampaikan terima kasih kepada Wali kota Tanjungpinang bersama jajarannya yang terus berkomitmen dan responsif terhadap terwujudnya kerja sama untuk kelancaran administrasi kependudukan.
“Semoga melalui kerja sama ini dapat membantu masyarakat untuk memperoleh dokumen buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya sehingga masyarakat mendapat kepastian dari aspek hukum, khususnya berkaitan tentang masalah perkawinan,” ungkap Ribat.
Editor: Antoni