Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Megapolitan · 13 Jun 2023 04:57 WIB ·

Petugas ASN Pademangan Jakut Klarifikasi Terkait Tudingan Terhadap Dirinya


					Petugas CKTRP kecamatan Pademangan, yang sempat diterpa informasi ada dugaan bisnis pengurusan IMB. Perbesar

Petugas CKTRP kecamatan Pademangan, yang sempat diterpa informasi ada dugaan bisnis pengurusan IMB.

Jakarta, jurnalkota.online

Terkait pemberitaan yang dimuat oleh Jurnal Kota beberapa waktu yang lalu. Setelah mendapat jawaban atas konfirmasi yang dilakukan, ternyata terjadi kesalah pahaman antara pemilik bangunan dan petugas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Pernyataan yang disampaikan pemilik bangunan itu, menyebut bahwa petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan CKTRP, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utaralah, yang mengurus Izin Mendirikan Bangunan IMB di jalan Budi Mulya No. 1, RT. 10/07 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Hal yang disampaikan pemilik bangunan itu, justru dibantah oleh petugas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Ucapan yang disampaikan oleh pemilik bangunan itu tidak dibenarkan.

Seperti yang diketahui pada saat itu bangunan yang berlokasi di Jl. Budi Mulia No. 1, RT.10/07 Pademangan Barat, tidak memiliki papan IMB/PBG. Kemudian petugas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara memberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP) terhadap bangunan yang dimaksud.

Setelah diberikan SP, pemilik bangunan mendatangi Kantor Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Saat itu bertemu dengan petugas CKTRP Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara bernama Tomo. Akibat kurang pengetahuan soal perizinan terbaru, dimana izin PBG harus melalui SIMBG.PU, Tomo mengarahkan untuk menanyakan hal tersebut dengan Konsultan perizinan yang bernama Yono, dan disitu justru malah terjadi miss komunikasi.

“Lokasi bangunan itu tidak ditemukan izin bangunan, sehingga kami lakukan pemberian sanksi administrasi berupa Surat Peringatan di tanggal (29/05/2023).
Kemudian pemilik bangun datang ke kecamatan pas kebetulan ketemu saya. sehubung dengan ketidak pahaman pemilik bangunan soal perizinan rumah kontrakan atau rumas kost, lalu Saya hanya mengarahkan dengan Konsultan yang bernama Yono. Setelah Saya arahkan dengan konsultan itu, saya tidak tau lagi persoalan selanjutnya yang menjadi kesepakatan antara Konsultan dan pemilik bangunan,” ujar Tomo, Selasa (13/6/2023).

Tomo menyayangkan hal ini sampai terjadi, niat ingin membantu justru malah terjadi miss komunikasi antara pemilik bangunan dan petugas kecamatan.

Dengan kejadian ini, Tomo berharap semua pihak dapat memahami dengan kejadian yang terjadi sebenarnya. (Ahmad)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Sudin Bina Marga Jakbar Kebut Penutupan Jalan Raya Berlobang

19 September 2023 - 05:27 WIB

Kelurahan Glodok Lakukan Penataan Kawasan Pinggir Kali Blandongan

14 September 2023 - 08:00 WIB

Prema Jaya Textile dan Tailors Dukung PWI Jaya ke Kongres di Bandung

14 September 2023 - 06:59 WIB

UP PKB Kedaung Kali Angke Gelar Uji Emisi di Terminal Kali Deres

14 September 2023 - 06:24 WIB

Wamenkumham RI Apresiasi Pentas Seni Kolaborasi Bapas se-DKI Jakarta

12 September 2023 - 14:03 WIB

Ketua Umum PADI Hadir Menyapa Masyarakat Jakarta

11 September 2023 - 10:03 WIB

Trending di Megapolitan