Jakarta, jurnalkota.online
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap petugas Debt Collector berinisial PP (Paulus Paliama) yang terjadi di Jl. Raya Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Rabu (5/4/2023) yang lalu.
Polisi menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berinisial A alias MA,(40) RI alias B (24), SDS (23), M (39), A alias S (61) dan EK alias B (41) .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal adanya laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan dengan korban Paulus Paliama (Debt Dollector) pada hari Rabu, 5/4/2023 yang lalu.
“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku dan 1 orang pelaku atas nama A alias MA (DPO) sebagai pelaku utama yang masih dalam penyelidikan,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Senin (10/4/2023).
Selanjutnya, kata Trunoyudo, Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku A alias MA hingga ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.
“Anggota Subdit Tahbang/Resmob melakukan pengejaran terhadap tersangka A alias MA yang berhasil ditangkap di Rumah Makan Ciletuh di wilayah Jampang Surade, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu 8 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB,” terangnya.
Kabid Humas menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku RI alias B diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal yang hendak mengambil atau menarik mobil yang dikendarainya.
“Pelaku RI alias B menghubungi kawannya berinisial TS untuk meminta bantuan yang kemudian A alias MA di hubungi oleh TS melalui whatsaap untuk menolong/membantu RI alias
B pemilik mobil yang hendak ditarik oleh debt colletor (DC) didaerah RS Hermina Serpong,” bebernya.
“Saat itu RI alias B mejelaskan kepada A alias MA bahwa Kunci, STNK dan mobil sudah dikuasai oleh DC karena sudah dipukul oleh DC,” kata Trunoyudo.
Mendengar hal tersebut, Alias MA naik pitam dan mencari lokasi keberadaan kendaraan B dan DC tersebut. Pada saat bertemu terjadilah perdebatan antara pelaku dan DC hingga terjadi pengeroyokan.
“Dikarenakan A alias MA kesal karena ditabrak oleh pihak DC, yang dilakukan A alias MA saat itu adalah langsung memukul DC tersebut di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu A alias MA menarik bajunya dan membawa DC ke pinggir jalan. Dan seketika warga mendatangi dan mengelilingi A alias MA untuk ramai-ramai ikut memukul,” lanjutnya.
Berikutnya yang A alias MA lakukan adalah melarang warga untuk memukul, dikarenakan A alias MA masih kesal, kemudian A alias MA menendang orang tersebut dibagian mukanya menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan diinjak kepalanya sembari berkata, “kalo kalu nggak ditolongi sama saya, lu mati juga sama warga,” hardik A alias MA.
Beikutnya A alias MA sempat mengecek identitas orang tersebut dengan cara mengeluarkan dompetnya dan melihat identitas, dikarenakan DC mau kabur. Warga yang ada berkata, ikat saja. Kemudian yang A alias MA melepaskan ikat pinggang yang A alias MA kenakan untuk mengaikat ke dua tangan DC kebagian belakang.
Selanjutnya A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa DC tersebut dengan menggunakan anggkot ke ruko daerah Cibadak Cisauk dengan tujuan menunggu keluarga dari RI alias B.
Dikarenakan dari pihak keluarga RI alias B tidak kunjung datang maka A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa DC dengan menggunakan anggkot ke
Polsek Cisauk dengan tujuan untuk melaporkan bahwa ada kejadian Debt collector dikeroyok.
Akibat peristiwa itu, para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya
Penulis : Noval Verdian