Lebak, Jurnalkota.online
Polres Lebak Polda Banten melalui jajaran Satuan Resnarkoba, berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Dari pengungkapan Satuan Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku MY (29), salah satu warga Bireun Aceh di pinggir Jalan yang berada di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Timur Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, pada Rabu (09/8/2023) sekira jam 20.00 wib berikut barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk “RDLN”, 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp80.000,- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H.,M.H. membenarkan hal tentang penangkapan terhadap pengedar obat tanpa surat edar.
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil amankan Pelaku MY (29), dan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk “RDLN”, 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 80.000,- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah,” ujar Ngapip, Kamis (31/8/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H.,M.H. menegaskan, Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., melalui Program Lebak Improvisasinya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,
“Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang, apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak,” tegas AKP Ngapip Rujito.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Noma
Sumber : Humas Polres Lebak.