Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum dan Kriminal · 31 Aug 2023 06:16 WIB ·

Polres Lebak Amankan Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin Edar


					Foto : Pelaku Pengedar obat tanpa izin edar yang di tangkap oleh satuan jajaran Resnarkoba polres Lebak. Perbesar

Foto : Pelaku Pengedar obat tanpa izin edar yang di tangkap oleh satuan jajaran Resnarkoba polres Lebak.

Lebak, Jurnalkota.online

Polres Lebak Polda Banten melalui jajaran Satuan Resnarkoba, berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Dari pengungkapan Satuan Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku MY (29), salah satu warga Bireun Aceh di pinggir Jalan yang berada di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Timur Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, pada Rabu (09/8/2023) sekira jam 20.00 wib berikut barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk “RDLN”, 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp80.000,- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H.,M.H. membenarkan hal tentang penangkapan terhadap pengedar obat tanpa surat edar.

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil amankan Pelaku MY (29), dan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk “RDLN”, 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 80.000,- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah,” ujar Ngapip, Kamis (31/8/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H.,M.H. menegaskan, Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., melalui Program Lebak Improvisasinya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,

“Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang, apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak,” tegas AKP Ngapip Rujito.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Noma
Sumber : Humas Polres Lebak.

Artikel ini telah dibaca 61 kali

Baca Lainnya

Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Mengamankan Pengedar Ganja

22 September 2023 - 03:15 WIB

Penganiayaan Anak Yatim Dibawah Umur, Laporan Ibu Korban Belum Direspon

19 September 2023 - 10:57 WIB

Komnas Perempuan Atensi Pekmab Lebak Sanksi ASN Brutal

16 September 2023 - 12:22 WIB

DPRD Lebak Kutuk Keras Penganiayaan ASN Satu Kantor

16 September 2023 - 11:53 WIB

Heboh..!!! Seorang ASN Aniaya Sesama Guru Satu Kantor di Lebak

14 September 2023 - 16:39 WIB

Anggota Dewan Minta Kepolisian Tuntaskan Kasus Pembunuhan Petani di Agara

12 September 2023 - 14:17 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal