Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum dan Kriminal · 12 Apr 2023 10:16 WIB ·

Polsek Tanjungpinang Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana KDRT


					Tersangka Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diamankan Polsek Tanjungpinang Timur.

Perbesar

Tersangka Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diamankan Polsek Tanjungpinang Timur.

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur berhasil ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama SDT (59).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono menerangkan, bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada hari Minggu (9/4/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Pelapor yang bernama Sungkono, diberitahukan oleh warga ada keributan di rumah, nomor 02, Jalan Kota Piring, Gang Putri Riau IV, Lorong 8, RT. 002/RW. 007, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kemudian, Sungkono mendatangi tempat tersebut. Sampai di rumah tersebut, bersama dengan warga, Sungkono mendengar suara teriakan dari dalam rumah.

Sementara, pintu rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian saksi bernama Nasrun, mendobrak pintu rumah, ditemukan SDT berlumuran darah, disebabkan dianiaya oleh terlapor SB (27), dengan menggunakan tabung gas berukuran 12kg.

Selanjutnya, Sungkono menghubungi rumah sakit dan membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Timur.

“Setelah menerima laporan dari Ketua RT, selaku pelapor, bahwa telah terjadinya keributan di rumah nomor 02, Jalan Kota Piring Gang Putri Riau IV, yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban,” terang Adam Yulizar Sasono, Rabu (12/4/2023).

Reaksi cepat Polsek Tanjungpinang Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan korban sudah bersimbah darah, kemudian dibantu oleh warga setempat korban dibawa ke rumah sakit.

“Untuk pelaku, atau terlapor langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya. Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah tabung gas ukuran 12 kg,” kata Adam Yulizar Sasono.

Tersangka, tambah Adam Yulizar Sasono, telah melanggar pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Dengan ancaman di atas 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp30.000.000,- (tiga puluh juta) rupiah,” ujar Adam Yulizar Sasono.

Editor: Antoni

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu

2 October 2023 - 09:28 WIB

Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Mengamankan Pengedar Ganja

22 September 2023 - 03:15 WIB

Penganiayaan Anak Yatim Dibawah Umur, Laporan Ibu Korban Belum Direspon

19 September 2023 - 10:57 WIB

Komnas Perempuan Atensi Pekmab Lebak Sanksi ASN Brutal

16 September 2023 - 12:22 WIB

DPRD Lebak Kutuk Keras Penganiayaan ASN Satu Kantor

16 September 2023 - 11:53 WIB

Heboh..!!! Seorang ASN Aniaya Sesama Guru Satu Kantor di Lebak

14 September 2023 - 16:39 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal