Tanjungpinang, jurnalkota.online
Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur berhasil ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama SDT (59).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono menerangkan, bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada hari Minggu (9/4/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Pelapor yang bernama Sungkono, diberitahukan oleh warga ada keributan di rumah, nomor 02, Jalan Kota Piring, Gang Putri Riau IV, Lorong 8, RT. 002/RW. 007, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kemudian, Sungkono mendatangi tempat tersebut. Sampai di rumah tersebut, bersama dengan warga, Sungkono mendengar suara teriakan dari dalam rumah.
Sementara, pintu rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian saksi bernama Nasrun, mendobrak pintu rumah, ditemukan SDT berlumuran darah, disebabkan dianiaya oleh terlapor SB (27), dengan menggunakan tabung gas berukuran 12kg.
Selanjutnya, Sungkono menghubungi rumah sakit dan membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Timur.
“Setelah menerima laporan dari Ketua RT, selaku pelapor, bahwa telah terjadinya keributan di rumah nomor 02, Jalan Kota Piring Gang Putri Riau IV, yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban,” terang Adam Yulizar Sasono, Rabu (12/4/2023).
Reaksi cepat Polsek Tanjungpinang Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan korban sudah bersimbah darah, kemudian dibantu oleh warga setempat korban dibawa ke rumah sakit.
“Untuk pelaku, atau terlapor langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya. Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah tabung gas ukuran 12 kg,” kata Adam Yulizar Sasono.
Tersangka, tambah Adam Yulizar Sasono, telah melanggar pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Dengan ancaman di atas 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp30.000.000,- (tiga puluh juta) rupiah,” ujar Adam Yulizar Sasono.
Editor: Antoni