Jakarta. jurnalkota.online
Proyek Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, diduga kuat tanpa kajian atau survey lokasi proyek Hutan Kota Srengseng. Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pekerjaan yang dibiayai dari APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai ratusan juta rupiah, diduga menggunakan material bekas, terlihat dari beberapa fisik dinding pondasi.
Dalam konfirmasinya, Anton, pengawas dari PT. Alvis menuturkan, memang benar dan itu sudah disetujui oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
“Masalah dinding itu betul pakai bahan bekas, tapi Selasa, (7/11/2023) orang dari Dinas Kehutanan itu ga apa-apa, hanya inisiatif. Karena kalau dilihat dari gambar permukaan tanah datar pak, tapi kenyataan di lokasi berbeda, makanya kita pakai barang bekas itu. Ada banyak orang pak dari Dinas, ada Pak Tambok Aruan juga ada,” terangnya. Rabu, (8/11/23).
Dalam keterangan tentang sertifikasi sebagai pengawas, Anton mengatakan, ada sertifikasi tapi tidak saya bawa.
“Ada pak, tapi tidak dibawa, masih di kampung. Saya kerja di sini sama temen. soal latar pendidikan saya dari STM Pembangunan pak, “terangnya singkat. Rabu, (8/11/2023).
Ir A. Syamsudin, pada saat diminta penjelasannya tentang kelayakan sebagai pengawas, dia mengatakan setiap pengawas harus memiliki Sertifikasi dari Kementerian PUPR.
“Sertifikasi pengawas tekhnik itu dikeluarkan oleh Kementerian PUPR, jadi kalau pengawas itu tidak memiliki sertifikasi berarti tidak kompeten dan itu layak tidak dibayar,” terang Ir. A. Syamsudin sebagai pengamat Konstruksi pada saat dihubungi melalui WhatsApp Rabu (9/11/23).
Dalam Undang-undang No. 28 tahun 2008 tentang bangunan dan gedung serta UU No 2 tahun 2017. Dalam Kerangka Acuan Kerja atau (KAK) pengawasan, untuk tenaga ahli S1 Tehnik sipil (SKA-201Ahli teknik bangunan atau Ahli Madya/Jenjang B.
Untuk tenaga Sub profesional, untuk pengawas-sipil/struktur, D3 Teknik sipil sedrajat.
Jika benar dugaan pengawasan dilakukan tanpa sertifikasi, proyek bernilai ratusan juta rupiah juga berpotensi menimbulkan penurunan kualitas dan bisa menjadi cacat mutu, sehingga pekerjaan tersebut dapat dihentikan sesuai UU no 2 tahun 2017.
Penulis : Herwantoro
Sumber : Pengamat Konstruksi