Tanjungpinang, Jurnalkota.online
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepri Tahun 2023-2050 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (6/9/2023).
Ranperda RUED ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengharuskan Pemerintah Daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional.
Ansar Ahmad mengatakan, Ranperda RUED ini perlu segera ditetapkan sebagai bagian penting dalam rangka mewujudkan visi pengelolaan energi nasional, yaitu terwujudnya pengelolaan energi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi dalam rangka mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.
“Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau berisi proyeksi permintaan dan pasokan energi hingga Tahun 2050 yang disertai dengan kebijakan, strategi, program dan kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran perencanaan energi daerah tersebut,” ujar Ansar Ahmad.
Menurut Ansar Ahmad, permasalahan dalam sektor energi di Provinsi Kepri secara garis besar meliputi kebutuhan energi dan penyediaan energi. Kebutuhan energi di Provinsi Kepri terus meningkat seiring dengan perkembangan sektor ekonomi, seperti industri, bisnis, transportasi, dan kawasan ekonomi khusus. Sementara itu, penyediaan energi di Provinsi Kepri masih bergantung pada sumber energi fosil, seperti minyak bumi dan gas alam.
“Untuk itu, kita perlu mengembangkan sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebagai sumber energi alternatif di Kepulauan Riau. Proyeksi permintaan energi final dari sumber EBT seperti biosolar akan meningkat dan diharapkan dapat mensubstitusi energi fosil. Minyak tanah, minyak solar, minyak disel, dan avtur diharapkan sudah tidak ada lagi pada Tahun 2050. Permintaan batu bara masih sedikit meningkat untuk memenuhi kebutuhan PLTU batu bara yang masih beroperasi,” papar Ansar Ahmad.
Ansar Ahmad berharap, melalui Ranperda RUED ini, dapat menjadi arah serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energi di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama mewujudkan visi energi daerah di Provinsi Kepri, yaitu tersedianya pasokan energi yang cukup dengan mengembangkan potensi energi setempat secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Ansar Ahmad juga menyampaikan misi pengelolaan energi di Provinsi Kepri, yaitu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur energi yang berwawasan lingkungan, meningkatkan pemanfaatan sumber energi khususnya EBT dan tenaga listrik untuk menjamin ketersediaan pasokan listrik yang aman dan ramah lingkungan, serta mengembangkan diversifikasi energi pedesaan berbasis EBT hingga terbentuknya Desa Mandiri Energi (DME).
Kemudian, memperluas akses dan ketersediaan energi yang berkualitas dengan harga terjangkau kepada seluruh masyarakat, meningkatkan kesadaran pengguna energi di berbagai sektor untuk melakukan kegiatan konservasi energi, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendukung pengelolaan energi, mensinergikan pemangku kepentingan dalam pengelolaan energi, dan menyediakan sarana prasarana energi yang didukung oleh beberapa sektor, dengan mempertimbangkan sinergitas infrastruktur energi antar wilayah kabupaten/kota/provinsi.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono ini, dihadiri para anggota DPRD Kepri, Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepri. (Antoni)
Sumber: Diskominfo Kepri