Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum dan Kriminal · 12 Sep 2023 07:12 WIB ·

Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pengedar Sabu


					Foto : pelaku AR pengedar Shabu berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Banten. Perbesar

Foto : pelaku AR pengedar Shabu berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Banten.

Lebak, Jurnalkota.online

Polres Lebak Polda Banten melalui Jajaran Satuan Resnarkoba, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak.

Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengamankan pelaku AR (39) warga dari Kelurahan MC. Timur Rangkasbitung, pada Minggu (10/9/2023) pukul 22.00 Wib pada saat berada di pinggir jalan Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak-Banten.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H.M.,H.mengatakan, dari penangkapan pelaku AR berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan barang bukti lainnya.

“Pelaku AR (39), kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Biru, 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek sampoerna mild yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat brutto 0.83 gram,” kata AKP Ngapip Rujito, Selasa (12/9/2023).

Kasat Resnarkoba juga mengatakan, Pelaku AR mengedarkan Shabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya, dan berdasarkan pengakuan Pelaku AR mendapatkan barang tersebut dari Pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar Pencarian Orang (DPO).

“AR sebagai pelaku mengedarkan Shabu di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya, pelaku AR mendapatkan barang bukti dari inisial W pada saat ini masih DPO, mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa,” tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Ngapip.

Penulis : Noma
Sumber : Humas Polres Lebak.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu

2 October 2023 - 09:28 WIB

Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Mengamankan Pengedar Ganja

22 September 2023 - 03:15 WIB

Penganiayaan Anak Yatim Dibawah Umur, Laporan Ibu Korban Belum Direspon

19 September 2023 - 10:57 WIB

Komnas Perempuan Atensi Pekmab Lebak Sanksi ASN Brutal

16 September 2023 - 12:22 WIB

DPRD Lebak Kutuk Keras Penganiayaan ASN Satu Kantor

16 September 2023 - 11:53 WIB

Heboh..!!! Seorang ASN Aniaya Sesama Guru Satu Kantor di Lebak

14 September 2023 - 16:39 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal