Lebak, Jurnalkota.online
Polres Lebak Polda Banten melalui Jajaran Satuan Resnarkoba, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak.
Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengamankan pelaku AR (39) warga dari Kelurahan MC. Timur Rangkasbitung, pada Minggu (10/9/2023) pukul 22.00 Wib pada saat berada di pinggir jalan Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak-Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H.M.,H.mengatakan, dari penangkapan pelaku AR berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan barang bukti lainnya.
“Pelaku AR (39), kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Biru, 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek sampoerna mild yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat brutto 0.83 gram,” kata AKP Ngapip Rujito, Selasa (12/9/2023).
Kasat Resnarkoba juga mengatakan, Pelaku AR mengedarkan Shabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya, dan berdasarkan pengakuan Pelaku AR mendapatkan barang tersebut dari Pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar Pencarian Orang (DPO).
“AR sebagai pelaku mengedarkan Shabu di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya, pelaku AR mendapatkan barang bukti dari inisial W pada saat ini masih DPO, mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa,” tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Ngapip.
Penulis : Noma
Sumber : Humas Polres Lebak.