Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Kesehatan · 13 May 2023 06:00 WIB ·

Rumah Singgah Milik Pemprov akan Diresmikan, Berikut SOP yang Harus Diikuti Masyarakat Kepri


					Rumah Singgah milik Pemerintah Provinsi Kepri di Jakarta akan diresmikan oleh Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad pada hari Minggu (14/5/2023) nanti. Perbesar

Rumah Singgah milik Pemerintah Provinsi Kepri di Jakarta akan diresmikan oleh Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad pada hari Minggu (14/5/2023) nanti.

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Rumah Singgah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) di Jakarta akan diresmikan oleh Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad pada hari Minggu (14/5/2023) nanti.

Setelah diresmikan, Rumah Singgah dengan kapasitas 32 tempat tidur itu akan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Jakarta.

Selain Rumah Singgah di Jakarta, Rumah Singgah milik Provinsi Kepri yang berlokasi di Kota Batam juga akan segera diresmikan dan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Batam.

Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan Rumah Singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti oleh masyarakat.

“SOP ini penting untuk diikuti, karena kita ingin masyarakat yang menggunakan Rumah Singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya,” kata Ansar Ahmad di Kota Tanjungpinang, Jum’at (12 Mei 2023).

Masyarakat yang membutuhkan Rumah Singgah bisa menuju ke bagian administrasi/tempat registrasi di Rumah Singgah dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, dengan melampirkan: foto copy KTP Pasien/Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepri, foto copy KTP Pendamping, foto copy Kartu Keluarga (KK), dan foto copy Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepri (IKPK) di tempatnya berdomisili.

Adapun bagi masyarakat Provinsi Kepri dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

Selanjutnya, petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah.

Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orang tua.

Sementara, pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.

Selama di Rumah Singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah.

Penghuni Rumah Singgah dan keluarga maksimal tinggal di Rumah Singgah selama tiga bulan. Apabila melampaui batas waktu, yaitu tiga bulan, penghuni Rumah Singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.

Pengawasan penghuni Rumah Singgah dilakukan oleh security secara berkesinambungan per shift. Security bertugas untuk mengontrol jumlah penghuni Rumah Singgah sesuai daftar dari petugas administrasi. Adapun petugas Rumah Singgah mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari.

“Penghuni Rumah Singgah harus bersedia mematuhi Tata Tertib Rumah Singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di Rumah Singgah, karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama,” kata Ansar Ahmad.

Keluarga pendamping yang menempati Rumah Singgah bertanggung jawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab Rumah Singgah.

Seluruh penghuni Rumah Singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab Rumah Singgah.

Berikut adalah kontak person untuk Rumah Singgah yang dapat dihubungi masyarakat, Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663, Ratna Komalasari 0852-6439-7889, Badan Penghubung ( Rumah Singgah Jakarta), Iqbal 0812-2333-049, dan Rumah Singgah Batam: Fairuz 0852-6155-3681.

Selain peresmian Rumah singgah, nantinya kegiatan tersebut juga akan disejalankan dengan halal bi halal bersama seluruh masyarakat Kepri yang tinggal di Jakarta. (Antoni)

Sumber: Diskominfo Kepri

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Adi Prihantara Pimpin Rapat Evaluasi Terhadap Pelayanan Rumah Singgah

19 September 2023 - 15:21 WIB

Endang Abdullah Perkuat Sinergi untuk Percepatan Penurunan Stunting di Tanjungpinang

7 September 2023 - 02:01 WIB

Rumah Singgah Pemprov Kepri di Batam akan Diresmikan

9 August 2023 - 08:24 WIB

Ansar Ahmad: Rumah Singgah Dibangun untuk Membantu Seluruh Masyarakat Kepri

8 August 2023 - 10:37 WIB

Endang Abdullah Kunjungi Keluarga Beresiko Stunting di Kampung Bugis

7 August 2023 - 12:51 WIB

Sunatan Massal di Pekon Kedamaian Dapat Dukungan Warga

2 August 2023 - 17:50 WIB

Trending di Kesehatan