Kota Tangerang, jurnalkota.online
Proyek megah 4 lantai yang disinyalir ilegal luput dari pengawasan penegak Peraturan Daerah (PERDA) ternyata telah berimbas terhadap rumah warga di Perumahan Garden City RT.05 RW.07, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Ada sekiranya 4 (Empat) rumah masyarakat yang terdampak akibat bangunan meresahkan dengan ketinggian yang tak wajar itu.
Saat dikonfirmasi, Istri Ketua RT. 07 mengatakan pada awak media, pihak kontraktor sewaktu membangun tanpa konfirmasi di wilayahnya,
“Pada saat mau melaksanakan pembangunan tidak ada permintaan persetujuan dari tetangga maupun dari pihak RT, seharusnya itukan harus ada, makanya waktu itu ditegur sama bapaknya (Pak RT),” kata istri ketua RT yang biasa disapa dengan panggilan mama Fino (40), Senin (22/5/2023).
Namun ia sesalkan pada pihak kontraktor, lantaran rumah warganya menjadi korban pembangunan proyek yang diduga kuat belum memiliki IMB.
“Ada beberapa rumah warga yang rusak akibat pembangunan rumah yang mencapai 4 lantai itu,” tambahnya.
Sementara ditempat terpisah, Gilang (35) salah satu warga yang rumahnya hancur berantakan mengeluh kepada pemerintah, lantaran tidak ada itikad baik pihak pemilik bangunan untuk segera renovasi rumahnya seperti sediakala.
“Tembok sama atap rumah saya hancur berantakan gara-gara bangunan proyek itu, padahal waktu itu saya sudah melapor ke Polsek Jatiuwung, diarahkanlah ke Babinsa dan Binamas akhirnya tembok yang direnovasi sedikit sama pihak kontraktor, tetapi hancur lagi dan sampai saat ini belum ada itikad baiknya,” kata Gilang.
Gilang berharap, agar Pemerintah Kota Tangerang lebih peduli dalam mengawasi pembangunan yang berdampak kepada masyarakat kecil,
“Seharusnya Pemerintah Kota Tangerang lebih peduli dengan warganya, pada pengawasan pembangunan, karena bangunan disini engga layak tinggi bangunan 4 lantai, karena kontur tanahnya dulu itu rawa, pondasi sebesar apapun pasti engga kuat yang mengakibatkan rentan banjir,” harapnya, Sabtu (27/5/2023).
Adapun warga Perumahan Garden City yang menjadi korban pembangunan itu mengeluh pada Camat Periuk, karena meloloskan izin yang dinilai berbahaya bagi warga.
“Dulu jamannya Camat lama, saya dapat informasi, beliau tidak mengizini bangun ruko-ruko yang segala macem, tapi begitu Camatnya ganti, kenapa bisa lolos perizinan?” Keluh seorang warga.
Akibatnya, proyek pembangunan rumah 4 lantai di Garden City diduga milik bernama Oki itu, yang mengakibatkan rumah korban terdampak mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. (Bob Fallah)