Jakarta, jurnalkota.online
Bongkaran Rumah Tinggal tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Mokmer IV B, Rajawali Selatan, Kecamatan Sawah besar, Jakarta Pusat, dibongkar paksa oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jakarta pusat, Selasa (09/05/2022).
Saat petugas akan melaksanakan Pembongkaran, sempat diprotes oleh perwakilan pihak pemilik bangunan. Namun meski begitu, petugas bongkar dan Satpol PP tidak menghiraukan dan tetap melanjutkan pembongkaran. Satpol PP menganggap pembongkaran Rumah tinggal tanpa Izin tersebut sudah sesui dengan rekomtek yang Satpol PP terima.
Bangunan Rumah Tinggal tanpa izin IMB yang di Bongkar Satpol PP setelah disegel.
“Kami hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembongkaran bangunan sesuai usulan rekomendasi teknis (rekomtek),” ungkap Bayu, kasi Trantibum jakarta pusat.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan pembongkaran ini menggunakan alat manual oleh petugas yang memang sudah ditugaskan khusus untuk membongkar setiap bangunan, artinya walaupun dengan cara manual, namun mereka sudah paham dan sudah biasa.
“Bongkarannya menggunakan alat manual, yang berlangsung selama kurang lebih 3 Jam,” terangnya.
Dalam pembongkaran tersebut di hadiri 65 petugas gabungan dari Satpol PP Jakarta Pusat yg di kerahkan ke lokasi pembongkaran, seperti dari satpol PP, TNI, POLRI, serta aparat kelurahan, dan 20 tenaga bongkar satpol PP dan petugas CKTRP. (Yuni Wicaksono)