Jakarta Utara, jurnalkota.online
Seolah merasa kebal hukum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Pluit Selatan Raya. Kelurahan Penjaringan. Kecamatan Penjaringan. Kota Administrasi Jakarta Utara diduga melayani mobil box tertutup sebagai pengumpul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Pengisian solar kepada mobil box yang sudah yang diduga sudah dimodifikasi sedemikian rupa, sangat heran sekali tempat tersebut berhadapan langsung dengan Kantor Kepolisian (Polsek), seakan-akan tutup mata dengan kegiatan dalam tersebut, Selasa (01/08/2023).
Solar bersubsidi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil itu sendiri, solar itu dikumpulkan di pangkalan tempat pengepulan. Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transportir.
Adanya mobil box sudah tiga kali keluar masuk SPB dalam jangka waktu kurang lebih 2, untuk mengisi BBM jenis solar bersubsidi, awak media mendatangi operator menanyakan perihal terkait aktifitas mobil tersebut, operator SPBU mengatakan, ke pengurus aja pak
“Ke pengurus aja pak, di pojok sana,” ucapnya dengan nada terbata-bata.
Di tempat yang sama kemudian ada salah satu seorang supir mobil box tersebut, menghampiri awak media untuk mengarahkan ke pengurus yang bernama inisial R agar bisa diarahkan.
“Ada apa pak, sini duduk sambil ngopi apa teh? agar lebih santai,” ujarnya R.
Lanjut, R mengatakan, bahwa saya yang mengurus ini jangan ke pak M.
“Ngapain ke pak M, kan saya yang urus, sama aja kalau begitu tidak ada gunanya sebagai pengurus bang,” tuturnya dengan sedikit kesal.
Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum, nelayan dan masyarakat lainnya.
Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Penulis : Pan