Jakarta, jurnalkota.online
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan Sidak bersama Satpol PP ke tempat hiburan malam yang diduga sebagai lokasi prostitusi terselubung di kawasan perkantoran Kota Indah Jalan, Pangeran Jayakarta, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (11/5/2023) malam. Namun kegiatan sidak tak berpengaruh bagi tempat hiburan tersebut.
Berdasarkan investigasi wartawan yang dilakukan pada Kamis (11/5/20233) malam, tempat hiburan malam itu tetap berjalan seperti biasa. Mereka tetap menawarkan jasa ‘esek-esek’ kepada para pelanggan yang datang untuk minum-minuman keras (beralkohol).
“Kalau disini untuk ceweknya 400 ribu ‘main’ atau gak ‘main’ tetap 400 ribu,” ujar pekerja atau Mami (sebutan pekerja yang mengkoordinir para LC) di SA Bar & Massage.
Ia juga menjelaskan tarif 400 ribu itu adalah tarif resmi dari manajemen di luar uang tip pribadi ke LC. Jadi kata dia, 400 ribu include yaitu boleh menemani minum saja atau digunakan untuk hubungan badan (ML).
Sementara di tempat lainnya yakni di Ryl lain lagi. Di tempat ini, tarif resmi 400 ribu dihitung perjam. Jadi 400 ribu perjam boleh digunakan hanya menemani minum saja, atau bisa digunakan untuk berhubungan badan (ML).
“Disini 400 ribu perjam mas untuk nemenin minum saja atau ‘main’,” ujar Mami.
Pengamat Kinerja Pemerintah, M Syukur menilai sidak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat hanya dianggap angin lalu oleh para pengusaha hiburan malam tersebut.
“Ko bisa ya, apa sidak dari Pemkot Jakbar hanya formalitas saja atau memang gak berani karena kalah kuat sama backingan tempat hiburan itu,” ujarnya Jumat (12/5/2023).
Syukur berharap kepada Pemkot Jakarta Barat agar serius menyikapi persoalan dugaan prostitusi terselubung ini. Karena hal ini dilakukan secara terorganisir maka sudah menjadi tindakan perdagangan manusia.
“Itu sudah semacam perdagangan manusia, karena para wanita-wanita itu ditawarkan dan dijual ke para tamu pria untuk melakukan hubungan badan,” ujarnya.
Selain itu, Syukur juga berharap kepada bea cukai secara rutin melakukan sidak minuman beralkohol yang dijual di lokasi itu. Hal ini untuk menghindari peredaran minuman beralkhol palsu dan tak bercukai.
“Bea cukai sidak juga secara rutin miras yang mereka jual asli atau palsu termasuk pita cukainya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sekitar sembilan tempat hiburan malam di kawasan perkantoran Kota Indah Tamansari diduga dijadikan tempat prostitusi berkedok Bar and Massage.
Ke sembilan tempat hiburan malam itu yakni Astro Bar & Massage, Happy Bar & Massage, Mega Ayu Massage & KTV, Grand La Bar & Massage New Sari Ayu Bar & Massage dan Grand MTR Bar & Massage.
Hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan dari pihak Parekraf Jakarta Barat. (Haris)