Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Pemerintahan · 23 May 2023 07:19 WIB ·

Sinergi bersama Pengadilan Agama, Endang Abdullah akan Bentuk Tim Terpadu


					Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp, M.Si didampingi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, H. Wan Samsi melaksanakan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama Tanjungpinang sekaligus untuk bersilaturahmi, Senin (22/5/2023). Perbesar

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp, M.Si didampingi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, H. Wan Samsi melaksanakan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama Tanjungpinang sekaligus untuk bersilaturahmi, Senin (22/5/2023).

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, didampingi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Wan Samsi melaksanakan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama Tanjungpinang sekaligus untuk bersilaturahmi.

Kunjungan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (22/5/2023).

Dalam kunjungannya, Endang Abdullah menyampaikan bahwa semua penduduk wajib terdata di dalam kartu keluarga.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam kartu keluarga. Pada prinsipnya pemerintah tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Terkait sistemnya seperti apa, nanti akan kita lakukan pembahasan lanjutan bersama pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kesepakatan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,” jelas Endang Abdullah.

Endang Abdullah juga mengharapkan adanya kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang, Disdukcapil, kelurahan, bersama Pengadilan Agama untuk melakukan pendataan warga dengan status pernikahan tidak terdaftar.

“Untuk actionnya, dengan kolaborasi membentuk tim terpadu untuk menetapkan status perkawinan yang akan tercantum dalam kartu keluarga. Karena data dari KK sangat berpengaruh untuk berbagai keperluan administrasi, misalnya untuk mendapatkan bantuan sosial juga syarat pendaftaran sekolah bagi anak,” sebut Endang Abdullah.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, Drs. H. Ribat, S.H,. M.H. menyambut baik terkait rencana pembentukan tim terpadu. Karena tujuan pendataan pernikahan tidak terdaftar akan berdampak baik bagi pasangan maupun anak.

“Kami sangat mendukung pemerintah dalam upaya tertib administrasi. Dengan melibatkan pihak pihak yang berwenang agar apa yang menjadi harapan kita terkait tertib administrasi ini dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” harap Ribat. (Antoni)

Sumber: Prokompim Tanjungpinang

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewi Kumalasari Lantik Ranny Gusfita Sari sebagai Pj Ketua TP-PKK Kota Tanjungpinang

21 September 2023 - 08:10 WIB

Ansar Ahmad Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

21 September 2023 - 05:08 WIB

Rapat Paripurna, APBD Perubahan Kepri 2023 Disahkan Sebesar Rp4,459 Triliun

19 September 2023 - 10:16 WIB

Bahlil: Pemerintah akan Kedepankan Komunikasi yang Baik dengan Masyarakat

18 September 2023 - 07:36 WIB

Juara 1 Kelurahan Terbaik, Endang Abdullah Harap Sampai ke Tingkat Nasional

16 September 2023 - 05:26 WIB

Ansar Ahmad Lantik Ahdi Muqsith sebagai Wakil Bupati Bintan

15 September 2023 - 06:54 WIB

Trending di Pemerintahan