Tanjungpinang, jurnalkota.online
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, didampingi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Wan Samsi melaksanakan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama Tanjungpinang sekaligus untuk bersilaturahmi.
Kunjungan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (22/5/2023).
Dalam kunjungannya, Endang Abdullah menyampaikan bahwa semua penduduk wajib terdata di dalam kartu keluarga.
“Semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam kartu keluarga. Pada prinsipnya pemerintah tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Terkait sistemnya seperti apa, nanti akan kita lakukan pembahasan lanjutan bersama pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kesepakatan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,” jelas Endang Abdullah.
Endang Abdullah juga mengharapkan adanya kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang, Disdukcapil, kelurahan, bersama Pengadilan Agama untuk melakukan pendataan warga dengan status pernikahan tidak terdaftar.
“Untuk actionnya, dengan kolaborasi membentuk tim terpadu untuk menetapkan status perkawinan yang akan tercantum dalam kartu keluarga. Karena data dari KK sangat berpengaruh untuk berbagai keperluan administrasi, misalnya untuk mendapatkan bantuan sosial juga syarat pendaftaran sekolah bagi anak,” sebut Endang Abdullah.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, Drs. H. Ribat, S.H,. M.H. menyambut baik terkait rencana pembentukan tim terpadu. Karena tujuan pendataan pernikahan tidak terdaftar akan berdampak baik bagi pasangan maupun anak.
“Kami sangat mendukung pemerintah dalam upaya tertib administrasi. Dengan melibatkan pihak pihak yang berwenang agar apa yang menjadi harapan kita terkait tertib administrasi ini dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” harap Ribat. (Antoni)
Sumber: Prokompim Tanjungpinang